Bea Cukai Makassar Sita Sejuta Rokok Ilegal asal China, Satu Orang Diamankan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar menggagalkan peredaran 1.099.800 batang rokok ilegal yang hendak masuk ke Pulau Sulawesi. Satu kurir diamankan lantaran membawa rokok ilegal itu.
"Awalnya kami dapat informasi dari intelijen terkait pengiriman rokok ilegal dari Jakarta yang dimuat dalam Kapal Roro KM Dharma Rucitra VII yang tiba di Pelabuhan Barru," kata Kepala Bea Cukai Makassar, Andi Pramono, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (22/3/2022) sore.
Andi Pramono melanjutkan pihaknya lalu memeriksa kapal tersebut. Pihaknya menemukan 50 karton yang berisikan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Dia menuturkan rokok tersebut bermerek Hongshuangxi dan Jinyexiang yang dikirim oleh seorang berinisial C dari Jakarta. "Diamankan seorang tersangka sebagai pengirim dari Jakarta," sebut Andi Pramono.
Andi Pramono menambahkan usai melakukan interogasi terhadap pelaku, Bea Cukai Makassar kembali mengamankan puluhan karton rokok dengan tujuan Morowali, Sulawesi Tengah dan Kendari, Sulawesi Tenggara. Jumlahnya fantastis
"Jadi totalnya diamankan sekitar 110 karton rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 915 juta lebih," terangnya.
Sementara itu, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu, memberikan apresiasi tinggi kepada KPPBC Makassar yang berhasil mencegah masuknya rokok ilegal.
"Terima kepada kepala Bea Cukai Makassar , Polri, dan TNI yang berhasil menangkap dan mengamankan satu juta lebih rokor ilegal," ujar dia.
Sementara itu, Kakanwil DJBC Sulbagsel, Nugroho Wahyu, menerangkan dari jumlah rokok ilegal yang diamankan berpotensi menghilangkan pendapatan negara sekitar Rp700 juta. Olehnya itu, pihaknya komitmen dan serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Rokok ini cukainya lumayan, belum lagi pajaknya jadi tangkapan ini lebih dari satu juta batang rokok berarti ada sekitar Rp700 juta pendapatan negara hilang. Itulah kenapa kami sangat serius untuk memberantas rokok ilegal karena pendapatan negara ini sangat banyak yag hilang," terangnya.
Rokok tersebut terindikasi diimpor dari luar dikarenakan pada kemasan rokok tersebut semuanya bertuliskan huruf China, yang kemudian akan di kirimkan ke pada pekerja tambang yang merupakan warga negara asing.
"Rokok ini diindikasikan impor dari luar, dari bungkusan rokoknya semuanya huruf China yang ditujukan kepada warga negara asing (WNA) dari China yang jumlahnya cukup banyak berkerja di tambang-tambang yang tersebar di Sulawesi. Mereka ini kemungkinan belum terbiasa dengan rokok lokal makanya masih terus mencoba mengimpor rokok dari luar," tutur Wahyu.
Untuk kali ini, lanjut dia, pihaknya mengamankan paket rokok ilegal tersebut secara beransur, hinnga terkumpul total 110 karton paket rokok ilegal.
"Diamankan satu tersangkah sebagai pengirim, jadi barangnya dikirim dari Jakarta, awalnya kita tangkap 40 karton kemudian kita tangkap lagi 20 karton dan terakhir 50 karton total ada 110 karton rokok yang diamankan. Pelakunaya ini menyulundupkan menjual barang ilegal yang seharusnya membayar pajak tapi tidak dilakukan pembayaran sama sekali," sambungnya.
Saat ini, pelaku diamankan sementara di Polres Pelabuhan Makassar. Pelaku dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku terancam dipidana sekitar setahun penjara (paling cepat) dan paling lama lima tahun penjara dan pihak Bea Cukai masih melakukan pengembangan.
"Awalnya kami dapat informasi dari intelijen terkait pengiriman rokok ilegal dari Jakarta yang dimuat dalam Kapal Roro KM Dharma Rucitra VII yang tiba di Pelabuhan Barru," kata Kepala Bea Cukai Makassar, Andi Pramono, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (22/3/2022) sore.
Andi Pramono melanjutkan pihaknya lalu memeriksa kapal tersebut. Pihaknya menemukan 50 karton yang berisikan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Dia menuturkan rokok tersebut bermerek Hongshuangxi dan Jinyexiang yang dikirim oleh seorang berinisial C dari Jakarta. "Diamankan seorang tersangka sebagai pengirim dari Jakarta," sebut Andi Pramono.
Andi Pramono menambahkan usai melakukan interogasi terhadap pelaku, Bea Cukai Makassar kembali mengamankan puluhan karton rokok dengan tujuan Morowali, Sulawesi Tengah dan Kendari, Sulawesi Tenggara. Jumlahnya fantastis
"Jadi totalnya diamankan sekitar 110 karton rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 915 juta lebih," terangnya.
Sementara itu, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu, memberikan apresiasi tinggi kepada KPPBC Makassar yang berhasil mencegah masuknya rokok ilegal.
"Terima kepada kepala Bea Cukai Makassar , Polri, dan TNI yang berhasil menangkap dan mengamankan satu juta lebih rokor ilegal," ujar dia.
Sementara itu, Kakanwil DJBC Sulbagsel, Nugroho Wahyu, menerangkan dari jumlah rokok ilegal yang diamankan berpotensi menghilangkan pendapatan negara sekitar Rp700 juta. Olehnya itu, pihaknya komitmen dan serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Rokok ini cukainya lumayan, belum lagi pajaknya jadi tangkapan ini lebih dari satu juta batang rokok berarti ada sekitar Rp700 juta pendapatan negara hilang. Itulah kenapa kami sangat serius untuk memberantas rokok ilegal karena pendapatan negara ini sangat banyak yag hilang," terangnya.
Rokok tersebut terindikasi diimpor dari luar dikarenakan pada kemasan rokok tersebut semuanya bertuliskan huruf China, yang kemudian akan di kirimkan ke pada pekerja tambang yang merupakan warga negara asing.
"Rokok ini diindikasikan impor dari luar, dari bungkusan rokoknya semuanya huruf China yang ditujukan kepada warga negara asing (WNA) dari China yang jumlahnya cukup banyak berkerja di tambang-tambang yang tersebar di Sulawesi. Mereka ini kemungkinan belum terbiasa dengan rokok lokal makanya masih terus mencoba mengimpor rokok dari luar," tutur Wahyu.
Untuk kali ini, lanjut dia, pihaknya mengamankan paket rokok ilegal tersebut secara beransur, hinnga terkumpul total 110 karton paket rokok ilegal.
"Diamankan satu tersangkah sebagai pengirim, jadi barangnya dikirim dari Jakarta, awalnya kita tangkap 40 karton kemudian kita tangkap lagi 20 karton dan terakhir 50 karton total ada 110 karton rokok yang diamankan. Pelakunaya ini menyulundupkan menjual barang ilegal yang seharusnya membayar pajak tapi tidak dilakukan pembayaran sama sekali," sambungnya.
Saat ini, pelaku diamankan sementara di Polres Pelabuhan Makassar. Pelaku dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku terancam dipidana sekitar setahun penjara (paling cepat) dan paling lama lima tahun penjara dan pihak Bea Cukai masih melakukan pengembangan.
(tri)