Satpol PP Cimahi Segel 2 Tower Telekomunikasi Tak Berizin

Sabtu, 19 Maret 2022 - 00:03 WIB
loading...
Satpol PP Cimahi Segel 2 Tower Telekomunikasi Tak  Berizin
Petugas Sapol PP dan Damkar Kota Cimahi saat melakukan penyegelan ke salah satu menara atau tower telekomunikasi yang belum berizin tapi sudah menjalankan aktivitas pembangunan. Foto/Dok.Satpol
A A A
CIMAHI - Dua menara atau tower telekomuniksi yang belum dilengkapi dengan surat persetujuan bangunan gedung (PBG) disegel oleh Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.

Tower itu masing-masing berada di Gang Sukasari RT 06/01 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, serta di Kampung Citaman RT 05/04 Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah.

Baca juga: Dukung Minat Baca Anak, MNC Peduli Bantu Rumah Literasi di Cirebon

"Untuk sementra pembangunan tower itu dihentikan karena tidak ada bukti surat persetujuan bangunan gedung (PBG). Kami pasang stiker penyegelan, dan Satpol PP Line," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhamad Samsul, Jumat (18/3/2022).

Menurutnya, penyegalan tower sebagai upaya dari Satpol PP dan Damkar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Sebab segala aktivitas pembangunan di Kota Cimahi harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Khusus untuk tower atau menara telekomuniksi salah satunya adalah izin PBG.

Berdasarkan Informasi dari pengembang, izin pembangunan menara sedang diajukan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimah. Namun sampai sekarang izin tersebut belum tertib, sementara di lapangan sudah ada aktivitas pembangunan.

"Hal itu tetap tidak dibenarkan karena adanya dugaan pelanggaran SOP. Bagaimanapun izin harus udah terbit baru aktivitas pembangunan bisa dilakukan," tuturnya.

Jika nanti izinnya memang sudah terbit, maka pihaknya akan membuka segel dan perusahaan telekomonikasi itu bisa melakukan pembengunan kembali. Sebelum melakukan penyegelan pun pihaknya sudah memberikan surat peringan (SP) 1, 2 dan 3.

"Mekanisme sudah kami tempuh dengan melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Termasuk berkoordinasi dengan lurah setempat untuk mengawasi," tandasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)