Satpol PP Cimahi Segel 2 Tower Telekomunikasi Tak Berizin
Sabtu, 19 Maret 2022 - 00:03 WIB
loading...
Petugas Sapol PP dan Damkar Kota Cimahi saat melakukan penyegelan ke salah satu menara atau tower telekomunikasi yang belum berizin tapi sudah menjalankan aktivitas pembangunan. Foto/Dok.Satpol
A
A
A
CIMAHI - Dua menara atau tower telekomuniksi yang belum dilengkapi dengan surat persetujuan bangunan gedung (PBG) disegel oleh Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.
Tower itu masing-masing berada di Gang Sukasari RT 06/01 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, serta di Kampung Citaman RT 05/04 Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah.
Baca juga: Dukung Minat Baca Anak, MNC Peduli Bantu Rumah Literasi di Cirebon
"Untuk sementra pembangunan tower itu dihentikan karena tidak ada bukti surat persetujuan bangunan gedung (PBG). Kami pasang stiker penyegelan, dan Satpol PP Line," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhamad Samsul, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, penyegalan tower sebagai upaya dari Satpol PP dan Damkar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Sebab segala aktivitas pembangunan di Kota Cimahi harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Khusus untuk tower atau menara telekomuniksi salah satunya adalah izin PBG.
Tower itu masing-masing berada di Gang Sukasari RT 06/01 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, serta di Kampung Citaman RT 05/04 Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah.
Baca juga: Dukung Minat Baca Anak, MNC Peduli Bantu Rumah Literasi di Cirebon
"Untuk sementra pembangunan tower itu dihentikan karena tidak ada bukti surat persetujuan bangunan gedung (PBG). Kami pasang stiker penyegelan, dan Satpol PP Line," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhamad Samsul, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, penyegalan tower sebagai upaya dari Satpol PP dan Damkar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Sebab segala aktivitas pembangunan di Kota Cimahi harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Khusus untuk tower atau menara telekomuniksi salah satunya adalah izin PBG.
Lihat Juga :