Klaim Punya Sertifikat Hak Milik, Ahli Waris Segel SDN 2 Kaduagung Timur Lebak
Selasa, 31 Desember 2024 - 15:12 WIB
loading...
Gedung SD Negeri 2 Kaduagung Timur di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten disegel orang yang mengaku ahli waris dari pemilik lahan. FOTO/FARIZ ABDULLAH
A
A
A
LEBAK - Gedung SD Negeri 2 Kaduagung Timur di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten disegel orang yang mengaku ahli waris dari pemilik lahan. Orang tersebut mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan sekolah seluas 800 meter persegi.
Penyegelan dilakukan melalui spanduk bertuliskan "Lahan tanah sekolah SDN 02 Kaduagung Timur ini milik ahli waris Alm. Kyai Moch Subandi berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) dan tercatat di BPN Lebak, dengan nomor sertifikat 2245". Spanduk itu dipasang di bagian gedung dan pintu gerbang sekolah.
Ditemui di SDN 2 Kaduagung Timur, Lebak, salah seorang keluarga ahli waris, Uyu mengungkapkan, karena memiliki sertifikat lahan sekolah, pihaknya menggugat Dinas Pendidikan (Disdik) Lebak pada 2019 lalu.
"Nah, setelah itu kami melakukan mediasi bersama pihak Disdik Lebak. Dalam mediasi itu setelah beres tanya jawab segala macam, terus angkat tangan pihak pemerintah (Disdik) itu karena mengaku tidak punya bukti atas kepemilikan lahan itu," kata Uyu, Selasa (31/12/2024).
"Sementara, kami memiliki sertifikat kepemilikan atas lahan ini. Pihak Disdik juga menyampaikan ke kami bahwa nanti persoalan ini akan diurus oleh pemerintah," ujarnya.
Penyegelan dilakukan melalui spanduk bertuliskan "Lahan tanah sekolah SDN 02 Kaduagung Timur ini milik ahli waris Alm. Kyai Moch Subandi berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) dan tercatat di BPN Lebak, dengan nomor sertifikat 2245". Spanduk itu dipasang di bagian gedung dan pintu gerbang sekolah.
Ditemui di SDN 2 Kaduagung Timur, Lebak, salah seorang keluarga ahli waris, Uyu mengungkapkan, karena memiliki sertifikat lahan sekolah, pihaknya menggugat Dinas Pendidikan (Disdik) Lebak pada 2019 lalu.
"Nah, setelah itu kami melakukan mediasi bersama pihak Disdik Lebak. Dalam mediasi itu setelah beres tanya jawab segala macam, terus angkat tangan pihak pemerintah (Disdik) itu karena mengaku tidak punya bukti atas kepemilikan lahan itu," kata Uyu, Selasa (31/12/2024).
"Sementara, kami memiliki sertifikat kepemilikan atas lahan ini. Pihak Disdik juga menyampaikan ke kami bahwa nanti persoalan ini akan diurus oleh pemerintah," ujarnya.
Lihat Juga :