Penetapan Tersangka Kasus PDAM Makassar Terhambat Hasil Audit BPKP
loading...
A
A
A
Sementara itu, belum ada konfirmasi dari pihak BPKP Sulsel perihal hasil audit kasus PDAM Makassar . Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dari SINDOnews belum direspons oleh pihak BPKP Sulsel.
Di sisi lain, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel, Muhammad Ansar, menyebut pengusutan kasus PDAM Makassar tentunya harus dipercayakan kepada Kejati Sulsel . Meski demikian, ia mendorong agar kejaksaan dapat mempercepat penuntasan perkara, termasuk BPKP agar menuntaskan hasil audit.
Ia juga meminta kejaksaan bersikap tegas dan lugas. Siapa pun yang terlibat dalam kasus PDAM Makassar , kata dia, harus diseret dan dimintai pertanggungjawaban.
"Siapa saja yang terlibat, wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka yang bertanda tangan dan ikut mengetahui harus terseret," tegasnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Heri Tahir, yang dimintai tanggapan, menyampaikan pada prinsipnya, korupsi adalah tindakan yang merugikan negara. Untuk itu, memang diperlukan adanya hasil audit dari lembaga berwenang untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara.
"Korupsi ini merupakan tindakan materil. Makanya, harus ada audit dari BPK. Ya karena penyidik juga bisa menetapkan tersangka, kalau tidak ada audit dan jika memang masuk dalam kategori kerugian negara. Adanya bukti kerugian negara, para penyidik tentu dengan mudah menemukan siapa saja yang menyebabkan kerugian tersebut," tukasnya.
Sebelumnya, Koordinator Faksi, Akbar Muhammad, juga menyampaikan agar KPK memberikan atensi khusus melalui supervisi kasus PDAM yang tidak kunjung dituntaskan oleh Kejati Sulsel. Terlebih, sudah ada hasil audit BPK RI, yang menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp31 miliar.
"Kami mendukung dan mendorong agar KPK melakukan supervisi terhadap kasus ini di Kejati Sulsel. Dari banyaknya kasus yang ditangani, tidak ada titik terang dan mengharap Kejagung untuk mengevaluasi kinerja kejaksaan," kata Akbar.
Di sisi lain, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel, Muhammad Ansar, menyebut pengusutan kasus PDAM Makassar tentunya harus dipercayakan kepada Kejati Sulsel . Meski demikian, ia mendorong agar kejaksaan dapat mempercepat penuntasan perkara, termasuk BPKP agar menuntaskan hasil audit.
Ia juga meminta kejaksaan bersikap tegas dan lugas. Siapa pun yang terlibat dalam kasus PDAM Makassar , kata dia, harus diseret dan dimintai pertanggungjawaban.
"Siapa saja yang terlibat, wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka yang bertanda tangan dan ikut mengetahui harus terseret," tegasnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Heri Tahir, yang dimintai tanggapan, menyampaikan pada prinsipnya, korupsi adalah tindakan yang merugikan negara. Untuk itu, memang diperlukan adanya hasil audit dari lembaga berwenang untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara.
"Korupsi ini merupakan tindakan materil. Makanya, harus ada audit dari BPK. Ya karena penyidik juga bisa menetapkan tersangka, kalau tidak ada audit dan jika memang masuk dalam kategori kerugian negara. Adanya bukti kerugian negara, para penyidik tentu dengan mudah menemukan siapa saja yang menyebabkan kerugian tersebut," tukasnya.
Sebelumnya, Koordinator Faksi, Akbar Muhammad, juga menyampaikan agar KPK memberikan atensi khusus melalui supervisi kasus PDAM yang tidak kunjung dituntaskan oleh Kejati Sulsel. Terlebih, sudah ada hasil audit BPK RI, yang menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp31 miliar.
"Kami mendukung dan mendorong agar KPK melakukan supervisi terhadap kasus ini di Kejati Sulsel. Dari banyaknya kasus yang ditangani, tidak ada titik terang dan mengharap Kejagung untuk mengevaluasi kinerja kejaksaan," kata Akbar.
(tri)