ACC Desak Kejati Ekspose Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar
Senin, 07 Maret 2022 - 17:03 WIB
loading...
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel saat mengangkut sejumlah dokumen penting terkait dugaan kasus Jasa Produksi dan Asuransi Pensiun Karyawan Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Kamis, (09/12/2021). Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Pengusutan kasus dugaan korupsi jasa produksi dan asuransi pensiun karyawan PDAM Makassar belum menemui titik terang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tidak kunjung menetapkan tersangka, meski status perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Peneliti hukum Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi , Ali Aswari Ramadhan, menyampaikan kasus tersebut telah bergulir cukup lama. Laporan pengaduan masuk pada April 2020, lalu status perkara ditingkatkan ke penyidikan pada November 2021.
Seiring itu, aparat penegak hukum juga telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dimana ada kerugian negara. Olehnya itu, ia berpendapat sudah semestinya pihak kejaksaan mengekspose tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar .
Baca Juga: Kejati Sulsel Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi PDAM Makassar
"Lagi pula LHP BPK juga telah ada di penyidik, sehingga kerugian negara Rp31 miliar telah ditemukan. Ini telah sempurna, apalagi yang ditunggu oleh penyidik," kata Ali Aswari, saat dihubungi SINDOnews, Senin (7/3/2022).
Peneliti hukum Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi , Ali Aswari Ramadhan, menyampaikan kasus tersebut telah bergulir cukup lama. Laporan pengaduan masuk pada April 2020, lalu status perkara ditingkatkan ke penyidikan pada November 2021.
Seiring itu, aparat penegak hukum juga telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dimana ada kerugian negara. Olehnya itu, ia berpendapat sudah semestinya pihak kejaksaan mengekspose tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar .
Baca Juga: Kejati Sulsel Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi PDAM Makassar
"Lagi pula LHP BPK juga telah ada di penyidik, sehingga kerugian negara Rp31 miliar telah ditemukan. Ini telah sempurna, apalagi yang ditunggu oleh penyidik," kata Ali Aswari, saat dihubungi SINDOnews, Senin (7/3/2022).
Lihat Juga :