Brigpol AN, Oknum Polisi Pembakar Pacar Ternyata Pecandu Narkoba
loading...
A
A
A
LAHAT - Brigadir polisi (Brigpol) AN , oknum polisi yang nekat membakar pacarnya DN (25) karena cemburu di Gang Kolam, Kabupaten Muara Enim , Kamis (10/3/2022) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, terancam dipecat dari kepolisian.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasi Propam Ipda Nurkhosim mengatakan, saat ini Brigadir AN akan diajukan untuk persiapan sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang arahnya pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dijelaskan Nurkhosim, dasar diajukan sidang KEPP untuk Brigadir AN yakni dimana sebelumnya pelaku sudah lima kali mendapat Surat Keputusan Hukumam Disiplin (SKHD). Dengan kasus satu kali pengancaman, dan empat kali tes urine positif narkoba.
"Pascakejadian penganiayaan dengan pembakaran Minggu lalu, Kapolres sudah memerintahkan Propam untuk dilakukan tes urine, yang sebelumnya dilakukan oleh Propam Polda dan hasilnya kembali positif. Jadi sudah lima kali positif, dan saat ini penyidik Propam sedang melengkapi berkas untuk diajukan ke sidang KEPP," ujarnya, Kamis (17/3/2022).
Sedangkan untuk proses hukum atau tindak pidananya, lanjut Nurkhosim, akan tetap dilanjutkan di Mapolres Muaraenim.
Baca juga: Brigpol AN Oknum Polisi Bakar Pacar, Kapolda Pastikan Pelaku Dihukum Berat
Sementara itu, dari pihak keluarga korban mengungkapkan bahwa AN yang merupakan anggota Polres Lahat berpangkat Brigpol sudah sering memberikan ancaman terhadap keluarga korban pascaputusnya tali asmara keduanya.
"Keluarga besar masih belum percaya dengan musibah yang menimpa DN. Bahkan, orang tua setelah mengetahui peristiwa kemarin hampir pingsan mendengar kabar bahwa putrinya mengalami peristiwa nahas," ujar kakak kandung korban, Trisnawati.
Diceritakan, pelaku AN selama berhubungan dengan adiknya sudah seringkali bertengkar. Puncaknya, adiknya meminta mengakhiri hubungan asmara keduanya. Diduga saat itulah pelaku tidak terima. "Adik saya sudah tahu kalau pelaku sudah memiliki istri dan dua orang anak. Makanya dia minta putus," katanya.
Trisnawati menerangkan, ketika minta putus pelaku tidak terima. Bahkan, pelaku sering mengancam keluarganya. "Selama ini, adik saya sudah berkali-kali minta putus, namun pelaku sering mengancam dan sempat membawa parang mengancam keluarga, dulu pernah dilaporkan juga ke Polisi tapi berujung damai," bebernya.
Trisnawati mengatakan, sampai hari ini belum ada itikad baik dari keluarga maupun pelaku sendiri, sedangkan ponsel dan tas korban masih di tangan pelaku. "Kita tidak tahu motifnya apa, sehingga merampas HP dan tas, mungkin di dalam HP dan tas itu ada banyak barang bukti," ujarnya. (dede febriansyah)
Lihat Juga: Polisi dan Tahanan Aniaya Bayu Adityawan hingga Tewas, Kapolda Sulteng: Status Terlapor Menjadi Tersangka
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasi Propam Ipda Nurkhosim mengatakan, saat ini Brigadir AN akan diajukan untuk persiapan sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang arahnya pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dijelaskan Nurkhosim, dasar diajukan sidang KEPP untuk Brigadir AN yakni dimana sebelumnya pelaku sudah lima kali mendapat Surat Keputusan Hukumam Disiplin (SKHD). Dengan kasus satu kali pengancaman, dan empat kali tes urine positif narkoba.
"Pascakejadian penganiayaan dengan pembakaran Minggu lalu, Kapolres sudah memerintahkan Propam untuk dilakukan tes urine, yang sebelumnya dilakukan oleh Propam Polda dan hasilnya kembali positif. Jadi sudah lima kali positif, dan saat ini penyidik Propam sedang melengkapi berkas untuk diajukan ke sidang KEPP," ujarnya, Kamis (17/3/2022).
Sedangkan untuk proses hukum atau tindak pidananya, lanjut Nurkhosim, akan tetap dilanjutkan di Mapolres Muaraenim.
Baca juga: Brigpol AN Oknum Polisi Bakar Pacar, Kapolda Pastikan Pelaku Dihukum Berat
Sementara itu, dari pihak keluarga korban mengungkapkan bahwa AN yang merupakan anggota Polres Lahat berpangkat Brigpol sudah sering memberikan ancaman terhadap keluarga korban pascaputusnya tali asmara keduanya.
"Keluarga besar masih belum percaya dengan musibah yang menimpa DN. Bahkan, orang tua setelah mengetahui peristiwa kemarin hampir pingsan mendengar kabar bahwa putrinya mengalami peristiwa nahas," ujar kakak kandung korban, Trisnawati.
Diceritakan, pelaku AN selama berhubungan dengan adiknya sudah seringkali bertengkar. Puncaknya, adiknya meminta mengakhiri hubungan asmara keduanya. Diduga saat itulah pelaku tidak terima. "Adik saya sudah tahu kalau pelaku sudah memiliki istri dan dua orang anak. Makanya dia minta putus," katanya.
Trisnawati menerangkan, ketika minta putus pelaku tidak terima. Bahkan, pelaku sering mengancam keluarganya. "Selama ini, adik saya sudah berkali-kali minta putus, namun pelaku sering mengancam dan sempat membawa parang mengancam keluarga, dulu pernah dilaporkan juga ke Polisi tapi berujung damai," bebernya.
Trisnawati mengatakan, sampai hari ini belum ada itikad baik dari keluarga maupun pelaku sendiri, sedangkan ponsel dan tas korban masih di tangan pelaku. "Kita tidak tahu motifnya apa, sehingga merampas HP dan tas, mungkin di dalam HP dan tas itu ada banyak barang bukti," ujarnya. (dede febriansyah)
Lihat Juga: Polisi dan Tahanan Aniaya Bayu Adityawan hingga Tewas, Kapolda Sulteng: Status Terlapor Menjadi Tersangka
(nic)