Antisipasi Pelanggaran di Laut Natuna, Wabup Minta KKP Tingkatkan Pengawasan

Selasa, 15 Maret 2022 - 18:19 WIB
loading...
Antisipasi Pelanggaran di Laut Natuna, Wabup Minta KKP Tingkatkan Pengawasan
Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan pengawasan di Laut Natuna. Foto/Dok.KKP
A A A
NATUNA - Mengantisipasi pelanggaran di laut Natuna, baik oleh kapal penangkap ikan asing maupun kapal dalam negeri, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan pengawasan di Laut Natuna.



Permintaan itu disampaikan Rodhial saat mengunjungi kantor KKP kemarin. KKP tak hanya mengawasi kegiatan kapal asing di perbatasan, namun juga kapal dalam negeri yang menyalahi aturan. Ukuran kapal dan alat tangkap menjadi indikator, untuk menetapkan jalur mana yang dapat dilewati nelayan kecil atau pun besar.



Hal ini sudah ditetapkan dalam Permen KKP No. 18/2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas, serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.



Dalam aturan menetapkan jika jalur satu (0-4 mil) yang dimiliki nelayan kecil dengan kategori penggunaan kapal berukuran hingga 5 gross tonnage (GT) tidak boleh dimasuki oleh kapal yang lebih besar. Namun, kapal nelayan kecil diperbolehkan untuk memasuki jalur dua (4-12 mil) dan jalur tiga (di atas 12 mil) dengan persyaratan tertentu.

Sebaliknya, kapal berukuran 5-30 GT yang berada di jalur dua tidak diperbolehkan turun ke jalur satu. Sementara, kapal yang berada di jalur tiga di atas 30 GT tidak diperbolehkan turun di bawah 12 mil.

"Kami harap kapal pantura yang menangkap ikan di Natuna, dikawal jalur penangkapan ikannya. Jangan masuk ke wilayah pesisir di bawah 30 mil, karena ini merugikan nelayan tradisional dan mengganggu sumber daya ikan," kata Rodhial Huda.



Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Drama Panca Putra mengatakan, pengawasan semakin diintensifkan untuk memastikan ketentuan agar dipatuhi oleh pelaku usaha. Dia memberikan apresiasi kepada masyarakat karena berpartisipasi dalam pengawasan, termasuk saat diamankannya kapal KM Sinar Samudra di Perairan Subi beberapa waktu lalu.

Pemerintah daerah juga diajak untuk berperan dalam pengawasan, khususnya untuk perairan sampai dengan 12 mil. Pasalnya batas perairan hingga 12 mil merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

"Kita perlu bersinergi dalam pelaksanaan pengawasan ini. Kami juga perlu dukungan dari pemerintah daerah dalam merespon keluhan masyarakat karena pada dasarnya, aspirasi masyarakat yang disampaikan adalah terkait pengawasan sampai dengan 12 mil yang berdasarkan undang-undang merupakan kewenangan provinsi," tuturnya.



Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menjelaskan KKP akan menindak tegas kapal perikanan yang beroperasi ilegal di bawah 30 mil. Selain juga memberlakukan sanksi atas pelanggaran pada kegiatan penangkapan ikan, yang tidak sesuai dengan daerah penangkapan ditetapkan.

KKP melalui Ditjen PSDKP telah menindak tegas kapal perikanan asal pantura yang beroperasi ilegal di bawah 30 mil di perairan Subi, Natuna. Kapal KM Sinar Samudra telah diberi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp159.874.000, dan telah dilepaskan pada 5 Maret 2022. "KKP tidak lagi menerbitkan izin cantrang karena dinilai tidak ramah lingkungan," kata Muhammad Zaini.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)