Antisipasi Pelanggaran di Laut Natuna, Wabup Minta KKP Tingkatkan Pengawasan

Selasa, 15 Maret 2022 - 18:19 WIB
loading...
Antisipasi Pelanggaran...
Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan pengawasan di Laut Natuna. Foto/Dok.KKP
A A A
NATUNA - Mengantisipasi pelanggaran di laut Natuna, baik oleh kapal penangkap ikan asing maupun kapal dalam negeri, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan pengawasan di Laut Natuna.

Baca juga: Datangi Kantor KKP, Nelayan Natuna: Kami Bersumpah Ada Pertumpahan Darah

Permintaan itu disampaikan Rodhial saat mengunjungi kantor KKP kemarin. KKP tak hanya mengawasi kegiatan kapal asing di perbatasan, namun juga kapal dalam negeri yang menyalahi aturan. Ukuran kapal dan alat tangkap menjadi indikator, untuk menetapkan jalur mana yang dapat dilewati nelayan kecil atau pun besar.



Hal ini sudah ditetapkan dalam Permen KKP No. 18/2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas, serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Baca juga: Gempar! Wali Kota Malang Minta Pejabat Pantau Bisnis Seks Lewat Medsos

Dalam aturan menetapkan jika jalur satu (0-4 mil) yang dimiliki nelayan kecil dengan kategori penggunaan kapal berukuran hingga 5 gross tonnage (GT) tidak boleh dimasuki oleh kapal yang lebih besar. Namun, kapal nelayan kecil diperbolehkan untuk memasuki jalur dua (4-12 mil) dan jalur tiga (di atas 12 mil) dengan persyaratan tertentu.

Sebaliknya, kapal berukuran 5-30 GT yang berada di jalur dua tidak diperbolehkan turun ke jalur satu. Sementara, kapal yang berada di jalur tiga di atas 30 GT tidak diperbolehkan turun di bawah 12 mil.

"Kami harap kapal pantura yang menangkap ikan di Natuna, dikawal jalur penangkapan ikannya. Jangan masuk ke wilayah pesisir di bawah 30 mil, karena ini merugikan nelayan tradisional dan mengganggu sumber daya ikan," kata Rodhial Huda.

Baca juga: Diterjang Hujan Lebat, Jalan Penghubung 2 Desa di Majalengka Terputus

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Drama Panca Putra mengatakan, pengawasan semakin diintensifkan untuk memastikan ketentuan agar dipatuhi oleh pelaku usaha. Dia memberikan apresiasi kepada masyarakat karena berpartisipasi dalam pengawasan, termasuk saat diamankannya kapal KM Sinar Samudra di Perairan Subi beberapa waktu lalu.

Pemerintah daerah juga diajak untuk berperan dalam pengawasan, khususnya untuk perairan sampai dengan 12 mil. Pasalnya batas perairan hingga 12 mil merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

"Kita perlu bersinergi dalam pelaksanaan pengawasan ini. Kami juga perlu dukungan dari pemerintah daerah dalam merespon keluhan masyarakat karena pada dasarnya, aspirasi masyarakat yang disampaikan adalah terkait pengawasan sampai dengan 12 mil yang berdasarkan undang-undang merupakan kewenangan provinsi," tuturnya.

Baca juga: Dramatis! Begini Penampakan Evakuasi Korban Banjir Bandang di Kota Malang

Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menjelaskan KKP akan menindak tegas kapal perikanan yang beroperasi ilegal di bawah 30 mil. Selain juga memberlakukan sanksi atas pelanggaran pada kegiatan penangkapan ikan, yang tidak sesuai dengan daerah penangkapan ditetapkan.

KKP melalui Ditjen PSDKP telah menindak tegas kapal perikanan asal pantura yang beroperasi ilegal di bawah 30 mil di perairan Subi, Natuna. Kapal KM Sinar Samudra telah diberi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp159.874.000, dan telah dilepaskan pada 5 Maret 2022. "KKP tidak lagi menerbitkan izin cantrang karena dinilai tidak ramah lingkungan," kata Muhammad Zaini.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Pengusaha Asal Situbondo...
Pengusaha Asal Situbondo Ungkap Idenya Direspons Positif Pemerintah
Menteri Trenggono Segera...
Menteri Trenggono Segera Benahi KNMP Pujiharjo Malang
Cerita Keluarga Pegawai...
Cerita Keluarga Pegawai KKP sebelum Terima Kabar Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros
Setahun Pembongkaran...
Setahun Pembongkaran Pagar Laut, KNPI: Reklamasi Pesisir Tangerang Harus Dihentikan
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Rekomendasi
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved