Datangi Kantor KKP, Nelayan Natuna: Kami Bersumpah Ada Pertumpahan Darah
loading...
A
A
A
BATAM - Nelayan Natuna, bersama Pemkab Natuna, mendatangi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (11/03/2022) sore. Mereka terlibat pembahasan serius, terkait pembatasan penggunaan jenis alat tangkap ikan.
KKP diminta oleh para nelayan untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 18/2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dan Laut Lepas, serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Para nelayan menganggap jaring tarik berkantong dan jaring hela berkantong, sama seperti cantrang atau pun trawl. Baharudin, salah seorang nelayan asal Kabupaten Natuna, yang menghadiri pertemuan tersebut, merasa kecewa terhadap kebijakan KKP.
Menurutnya belum ada uji coba atau riset terkait jaring tarik berkantong. Alat tangkap ini dinilai memiliki desain dan bentuk yang sama dengan cantrang. Selain itu, belum ada kajian akademis yang menyatakan jaring tarik berkantong merupakan alat tangkap ramah lingkungan.
"Lahir Permen KP No. 18/2021, tiba-tiba muncul saja namanya jaring tarik berkantong. Kami lihat ada jaring tarik berkantong dan hela berkantong. Kami kecewa karena desain dan bentuknya tidak jauh dari trawl dan cantrang," ujar Baharudin.
Para nelayan menilai jaring tarik berkantong tidak sesuai dengan kondisi laut Natuna. Hal ini terbukti saat kapal KM Sinar Samudra diamankan beberapa waktu lalu, terdapat hasil tangkapan jenis ikan karang seperti kerapu dan kakap yang masih kecil.
KKP diminta oleh para nelayan untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 18/2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dan Laut Lepas, serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Para nelayan menganggap jaring tarik berkantong dan jaring hela berkantong, sama seperti cantrang atau pun trawl. Baharudin, salah seorang nelayan asal Kabupaten Natuna, yang menghadiri pertemuan tersebut, merasa kecewa terhadap kebijakan KKP.
Menurutnya belum ada uji coba atau riset terkait jaring tarik berkantong. Alat tangkap ini dinilai memiliki desain dan bentuk yang sama dengan cantrang. Selain itu, belum ada kajian akademis yang menyatakan jaring tarik berkantong merupakan alat tangkap ramah lingkungan.
"Lahir Permen KP No. 18/2021, tiba-tiba muncul saja namanya jaring tarik berkantong. Kami lihat ada jaring tarik berkantong dan hela berkantong. Kami kecewa karena desain dan bentuknya tidak jauh dari trawl dan cantrang," ujar Baharudin.
Para nelayan menilai jaring tarik berkantong tidak sesuai dengan kondisi laut Natuna. Hal ini terbukti saat kapal KM Sinar Samudra diamankan beberapa waktu lalu, terdapat hasil tangkapan jenis ikan karang seperti kerapu dan kakap yang masih kecil.