Datangi Kantor KKP, Nelayan Natuna: Kami Bersumpah Ada Pertumpahan Darah
Sabtu, 12 Maret 2022 - 00:43 WIB
loading...
Nelayan Natuna, bersama Pemkab Natuna, mendatangi Kantor Kementrian kelautan dan Perikanan (KKP), membahas pelarangan penggunaan alat tangkap ikan. Foto/iNews TV/Alfie Al Rasyid
A
A
A
BATAM - Nelayan Natuna, bersama Pemkab Natuna, mendatangi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (11/03/2022) sore. Mereka terlibat pembahasan serius, terkait pembatasan penggunaan jenis alat tangkap ikan.
Baca juga: KM Sinar Samudra Dilepas dan Hanya Didenda Rp100 Juta, Nelayan Natuna Kecewa
KKP diminta oleh para nelayan untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 18/2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dan Laut Lepas, serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Para nelayan menganggap jaring tarik berkantong dan jaring hela berkantong, sama seperti cantrang atau pun trawl. Baharudin, salah seorang nelayan asal Kabupaten Natuna, yang menghadiri pertemuan tersebut, merasa kecewa terhadap kebijakan KKP.
Baca juga: Gempar Video Pelajar SMA Asyik Bersetubuh di Kamar, Polisi: Kami Selidiki
Baca juga: KM Sinar Samudra Dilepas dan Hanya Didenda Rp100 Juta, Nelayan Natuna Kecewa
KKP diminta oleh para nelayan untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 18/2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dan Laut Lepas, serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Para nelayan menganggap jaring tarik berkantong dan jaring hela berkantong, sama seperti cantrang atau pun trawl. Baharudin, salah seorang nelayan asal Kabupaten Natuna, yang menghadiri pertemuan tersebut, merasa kecewa terhadap kebijakan KKP.
Baca juga: Gempar Video Pelajar SMA Asyik Bersetubuh di Kamar, Polisi: Kami Selidiki
Lihat Juga :