Difitnah Korupsi, Dosen Laporkan Rektor UIN Suska ke Polda Riau
loading...
A
A
A
“Ditandatangani atas nama rektor yang bergelar profesor dan ditembuskan kepada para pembesar negeri yang merupakan para Pejabat Tinggi Kementerian Agama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Inspektur Jenderal Kementerian Agama dan Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama," ucapnya.
Laporan kepada kepolisian yang dilayangkan para dosen, karena mengalami kerugian akibat tindak pidana yang diduga dilakukan Prof Dr Hairunas yang memfitnah melaui surat, khususnya kepada Alchudri telah menyalahgunakan jabatan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim-Riau.
Dimana kata dia, diduga caranya memfitnah Alchudri telah dengan sengaja merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, menandatangani pendapat dan rekomendasi Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang dijadikan dasar pembuatan kontrak.
Sehingga lanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Suska Riau membuat kontrak dengan pengacara Hasan Basri yang menyatakan bahwa pelapor bersalah tanpa dasar pemeriksaan, memfitnah seolah olah tindakan pelapor merugikan keuangan negara.
"Klien kami, Rhonny Riansyah adalah Sekretaris SPI UIN Suska Riau, ketika Alchudri menjabat sebagai Kepala SPI UIN Suska Riau, turut melaporkan karena ketika itu bertanggung jawab terhadap administrasi SPI UIN Suska Riau. Seluruh Surat SPI UIN Suska Riau ketika itu diproses dan diparaf oleh yang bersangkutan sebelum ditandatangani oleh Alchudri,” ujarnya.
“Pada pokoknya, klien kami diduga difitnah telah melakukan tindakan korupsi, yaitu menyalahgunakan jabatan, dengan cara merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, turut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga merugikan keuangan negara," sambungnya.
Alchudri mengatakan bahwa jalur hukum merupakan langkah terakhir setelah melakukan berbagai upaya. “Kita sudah mencoba berdialog dan minta klarifikasi, tapi tidak ada tanggapan. Kita somasi juga tidak ada tanggapan. Melaporkan hal ini ke polisi adalah langkah terakhir yang harus kita tempuh," tukasnya.
Sementara itu, Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr Khairunnas Rajab yang dikonfirmasi terkait laporan pada dosen mengaku siap menghadapi. “Kita tunggu saja prosesnya,” ucapnya.
Laporan kepada kepolisian yang dilayangkan para dosen, karena mengalami kerugian akibat tindak pidana yang diduga dilakukan Prof Dr Hairunas yang memfitnah melaui surat, khususnya kepada Alchudri telah menyalahgunakan jabatan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim-Riau.
Dimana kata dia, diduga caranya memfitnah Alchudri telah dengan sengaja merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, menandatangani pendapat dan rekomendasi Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang dijadikan dasar pembuatan kontrak.
Sehingga lanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Suska Riau membuat kontrak dengan pengacara Hasan Basri yang menyatakan bahwa pelapor bersalah tanpa dasar pemeriksaan, memfitnah seolah olah tindakan pelapor merugikan keuangan negara.
"Klien kami, Rhonny Riansyah adalah Sekretaris SPI UIN Suska Riau, ketika Alchudri menjabat sebagai Kepala SPI UIN Suska Riau, turut melaporkan karena ketika itu bertanggung jawab terhadap administrasi SPI UIN Suska Riau. Seluruh Surat SPI UIN Suska Riau ketika itu diproses dan diparaf oleh yang bersangkutan sebelum ditandatangani oleh Alchudri,” ujarnya.
“Pada pokoknya, klien kami diduga difitnah telah melakukan tindakan korupsi, yaitu menyalahgunakan jabatan, dengan cara merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, turut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga merugikan keuangan negara," sambungnya.
Alchudri mengatakan bahwa jalur hukum merupakan langkah terakhir setelah melakukan berbagai upaya. “Kita sudah mencoba berdialog dan minta klarifikasi, tapi tidak ada tanggapan. Kita somasi juga tidak ada tanggapan. Melaporkan hal ini ke polisi adalah langkah terakhir yang harus kita tempuh," tukasnya.
Sementara itu, Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr Khairunnas Rajab yang dikonfirmasi terkait laporan pada dosen mengaku siap menghadapi. “Kita tunggu saja prosesnya,” ucapnya.
(nic)