Difitnah Korupsi, Dosen Laporkan Rektor UIN Suska ke Polda Riau

Senin, 14 Maret 2022 - 23:29 WIB
loading...
Difitnah Korupsi, Dosen Laporkan Rektor UIN Suska ke Polda Riau
Sejumlah dosen melaporkan Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr Khairunas Rajab ke polda atas kasus pencemaranan nama baik dan fitnah kasus korupsi. Foto: Istimewa
A A A
PEKANBARU - Sejumlah dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau melaporkan rektornya, Prof Dr Khairunnas Rajab ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Klien kita Alchudri sudah resmi melaporkan (rektor) hal ini ke Polda Riau agar segera ditindaklanjuti," kata Rahmat Zaini kuasa hukum para dosen, Senin (14/3/2022).

Bukan itu juga, dosen lain yakni Rhonny Rian juga akan melaporkan dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah yang juga diduga dilakukan oleh sang rektor itu ke Polda Riau.



Rahmat menjelaskan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Rektor UIN Suska, Prof Dr Khairunnas Rajab dilakukan melalui dua bundle surat yang ditandantanganinya.



Pertama, Surat Nomor B-2378/Un.04/KU.00/09/2021 tertanggal 8 September 2021, yaitu Surat Jawaban terhadap surat permohonan advokat Hasan kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim-Riau agar pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Riau dapat segera melakukan pembayaran termijn ke -2 atas kontrak nomor 0501/Un.04/PPK/HM.00/03/2021 antara UIN Suska dengan Hasan Basri yang telah disepakati para pihak.

Kemudian kedua, surat Nomor B-2914/Un.04/KU.01.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021, yaitu Surat Jawaban terhadap somasi dari Hasan Basri kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Riau.

Dia menjelaskan bahwa terkait hukum dengan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani Prof Hairunas tersebut merupakan Surat Korespondensi resmi kepada pihak eksternal UIN Suska Syarif Kasim Riau, advokat Hasan Basri, tidak bersifat rahasia.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1720 seconds (0.1#10.140)