Difitnah Korupsi, Dosen Laporkan Rektor UIN Suska ke Polda Riau
Senin, 14 Maret 2022 - 23:29 WIB
loading...
Sejumlah dosen melaporkan Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr Khairunas Rajab ke polda atas kasus pencemaranan nama baik dan fitnah kasus korupsi. Foto: Istimewa
A
A
A
PEKANBARU - Sejumlah dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau melaporkan rektornya, Prof Dr Khairunnas Rajab ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Klien kita Alchudri sudah resmi melaporkan (rektor) hal ini ke Polda Riau agar segera ditindaklanjuti," kata Rahmat Zaini kuasa hukum para dosen, Senin (14/3/2022).
Bukan itu juga, dosen lain yakni Rhonny Rian juga akan melaporkan dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah yang juga diduga dilakukan oleh sang rektor itu ke Polda Riau.
Baca juga: Rektor UIN Suska Riau Digugat Dosen, Ternyata Ini Penyebabnya
Rahmat menjelaskan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Rektor UIN Suska, Prof Dr Khairunnas Rajab dilakukan melalui dua bundle surat yang ditandantanganinya.
Pertama, Surat Nomor B-2378/Un.04/KU.00/09/2021 tertanggal 8 September 2021, yaitu Surat Jawaban terhadap surat permohonan advokat Hasan kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim-Riau agar pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Riau dapat segera melakukan pembayaran termijn ke -2 atas kontrak nomor 0501/Un.04/PPK/HM.00/03/2021 antara UIN Suska dengan Hasan Basri yang telah disepakati para pihak.
"Klien kita Alchudri sudah resmi melaporkan (rektor) hal ini ke Polda Riau agar segera ditindaklanjuti," kata Rahmat Zaini kuasa hukum para dosen, Senin (14/3/2022).
Bukan itu juga, dosen lain yakni Rhonny Rian juga akan melaporkan dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah yang juga diduga dilakukan oleh sang rektor itu ke Polda Riau.
Baca juga: Rektor UIN Suska Riau Digugat Dosen, Ternyata Ini Penyebabnya
Rahmat menjelaskan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Rektor UIN Suska, Prof Dr Khairunnas Rajab dilakukan melalui dua bundle surat yang ditandantanganinya.
Pertama, Surat Nomor B-2378/Un.04/KU.00/09/2021 tertanggal 8 September 2021, yaitu Surat Jawaban terhadap surat permohonan advokat Hasan kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim-Riau agar pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Riau dapat segera melakukan pembayaran termijn ke -2 atas kontrak nomor 0501/Un.04/PPK/HM.00/03/2021 antara UIN Suska dengan Hasan Basri yang telah disepakati para pihak.
Lihat Juga :