Difitnah Korupsi, Dosen Laporkan Rektor UIN Suska ke Polda Riau

Senin, 14 Maret 2022 - 23:29 WIB
loading...
Difitnah Korupsi, Dosen...
Sejumlah dosen melaporkan Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr Khairunas Rajab ke polda atas kasus pencemaranan nama baik dan fitnah kasus korupsi. Foto: Istimewa
A A A
PEKANBARU - Sejumlah dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau melaporkan rektornya, Prof Dr Khairunnas Rajab ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Klien kita Alchudri sudah resmi melaporkan (rektor) hal ini ke Polda Riau agar segera ditindaklanjuti," kata Rahmat Zaini kuasa hukum para dosen, Senin (14/3/2022).

Bukan itu juga, dosen lain yakni Rhonny Rian juga akan melaporkan dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah yang juga diduga dilakukan oleh sang rektor itu ke Polda Riau.

Baca juga: Rektor UIN Suska Riau Digugat Dosen, Ternyata Ini Penyebabnya

Rahmat menjelaskan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Rektor UIN Suska, Prof Dr Khairunnas Rajab dilakukan melalui dua bundle surat yang ditandantanganinya.



Pertama, Surat Nomor B-2378/Un.04/KU.00/09/2021 tertanggal 8 September 2021, yaitu Surat Jawaban terhadap surat permohonan advokat Hasan kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim-Riau agar pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Riau dapat segera melakukan pembayaran termijn ke -2 atas kontrak nomor 0501/Un.04/PPK/HM.00/03/2021 antara UIN Suska dengan Hasan Basri yang telah disepakati para pihak.

Kemudian kedua, surat Nomor B-2914/Un.04/KU.01.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021, yaitu Surat Jawaban terhadap somasi dari Hasan Basri kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Riau.

Dia menjelaskan bahwa terkait hukum dengan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani Prof Hairunas tersebut merupakan Surat Korespondensi resmi kepada pihak eksternal UIN Suska Syarif Kasim Riau, advokat Hasan Basri, tidak bersifat rahasia.

Baca juga: Perampokan Sadis, Wanita Tewas Mengenaskan dengan 13 Luka di Kepala

“Ditandatangani atas nama rektor yang bergelar profesor dan ditembuskan kepada para pembesar negeri yang merupakan para Pejabat Tinggi Kementerian Agama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Inspektur Jenderal Kementerian Agama dan Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama," ucapnya.

Laporan kepada kepolisian yang dilayangkan para dosen, karena mengalami kerugian akibat tindak pidana yang diduga dilakukan Prof Dr Hairunas yang memfitnah melaui surat, khususnya kepada Alchudri telah menyalahgunakan jabatan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim-Riau.

Dimana kata dia, diduga caranya memfitnah Alchudri telah dengan sengaja merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, menandatangani pendapat dan rekomendasi Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang dijadikan dasar pembuatan kontrak.

Sehingga lanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Suska Riau membuat kontrak dengan pengacara Hasan Basri yang menyatakan bahwa pelapor bersalah tanpa dasar pemeriksaan, memfitnah seolah olah tindakan pelapor merugikan keuangan negara.

Baca juga: 4 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Tahanan Tewas di Lubuklinggau

"Klien kami, Rhonny Riansyah adalah Sekretaris SPI UIN Suska Riau, ketika Alchudri menjabat sebagai Kepala SPI UIN Suska Riau, turut melaporkan karena ketika itu bertanggung jawab terhadap administrasi SPI UIN Suska Riau. Seluruh Surat SPI UIN Suska Riau ketika itu diproses dan diparaf oleh yang bersangkutan sebelum ditandatangani oleh Alchudri,” ujarnya.

“Pada pokoknya, klien kami diduga difitnah telah melakukan tindakan korupsi, yaitu menyalahgunakan jabatan, dengan cara merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, turut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga merugikan keuangan negara," sambungnya.

Alchudri mengatakan bahwa jalur hukum merupakan langkah terakhir setelah melakukan berbagai upaya. “Kita sudah mencoba berdialog dan minta klarifikasi, tapi tidak ada tanggapan. Kita somasi juga tidak ada tanggapan. Melaporkan hal ini ke polisi adalah langkah terakhir yang harus kita tempuh," tukasnya.

Sementara itu, Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr Khairunnas Rajab yang dikonfirmasi terkait laporan pada dosen mengaku siap menghadapi. “Kita tunggu saja prosesnya,” ucapnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Rekomendasi
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved