Difitnah Korupsi, Dosen Laporkan Rektor UIN Suska ke Polda Riau
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Sejumlah dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau melaporkan rektornya, Prof Dr Khairunnas Rajab ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Klien kita Alchudri sudah resmi melaporkan (rektor) hal ini ke Polda Riau agar segera ditindaklanjuti," kata Rahmat Zaini kuasa hukum para dosen, Senin (14/3/2022).
Bukan itu juga, dosen lain yakni Rhonny Rian juga akan melaporkan dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah yang juga diduga dilakukan oleh sang rektor itu ke Polda Riau.
Rahmat menjelaskan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Rektor UIN Suska, Prof Dr Khairunnas Rajab dilakukan melalui dua bundle surat yang ditandantanganinya.
Pertama, Surat Nomor B-2378/Un.04/KU.00/09/2021 tertanggal 8 September 2021, yaitu Surat Jawaban terhadap surat permohonan advokat Hasan kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim-Riau agar pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Riau dapat segera melakukan pembayaran termijn ke -2 atas kontrak nomor 0501/Un.04/PPK/HM.00/03/2021 antara UIN Suska dengan Hasan Basri yang telah disepakati para pihak.
Kemudian kedua, surat Nomor B-2914/Un.04/KU.01.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021, yaitu Surat Jawaban terhadap somasi dari Hasan Basri kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Riau.
Dia menjelaskan bahwa terkait hukum dengan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani Prof Hairunas tersebut merupakan Surat Korespondensi resmi kepada pihak eksternal UIN Suska Syarif Kasim Riau, advokat Hasan Basri, tidak bersifat rahasia.
“Ditandatangani atas nama rektor yang bergelar profesor dan ditembuskan kepada para pembesar negeri yang merupakan para Pejabat Tinggi Kementerian Agama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Inspektur Jenderal Kementerian Agama dan Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama," ucapnya.
Laporan kepada kepolisian yang dilayangkan para dosen, karena mengalami kerugian akibat tindak pidana yang diduga dilakukan Prof Dr Hairunas yang memfitnah melaui surat, khususnya kepada Alchudri telah menyalahgunakan jabatan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim-Riau.
Dimana kata dia, diduga caranya memfitnah Alchudri telah dengan sengaja merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, menandatangani pendapat dan rekomendasi Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang dijadikan dasar pembuatan kontrak.
Sehingga lanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Suska Riau membuat kontrak dengan pengacara Hasan Basri yang menyatakan bahwa pelapor bersalah tanpa dasar pemeriksaan, memfitnah seolah olah tindakan pelapor merugikan keuangan negara.
"Klien kami, Rhonny Riansyah adalah Sekretaris SPI UIN Suska Riau, ketika Alchudri menjabat sebagai Kepala SPI UIN Suska Riau, turut melaporkan karena ketika itu bertanggung jawab terhadap administrasi SPI UIN Suska Riau. Seluruh Surat SPI UIN Suska Riau ketika itu diproses dan diparaf oleh yang bersangkutan sebelum ditandatangani oleh Alchudri,” ujarnya.
“Pada pokoknya, klien kami diduga difitnah telah melakukan tindakan korupsi, yaitu menyalahgunakan jabatan, dengan cara merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, turut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga merugikan keuangan negara," sambungnya.
Alchudri mengatakan bahwa jalur hukum merupakan langkah terakhir setelah melakukan berbagai upaya. “Kita sudah mencoba berdialog dan minta klarifikasi, tapi tidak ada tanggapan. Kita somasi juga tidak ada tanggapan. Melaporkan hal ini ke polisi adalah langkah terakhir yang harus kita tempuh," tukasnya.
Sementara itu, Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr Khairunnas Rajab yang dikonfirmasi terkait laporan pada dosen mengaku siap menghadapi. “Kita tunggu saja prosesnya,” ucapnya.
"Klien kita Alchudri sudah resmi melaporkan (rektor) hal ini ke Polda Riau agar segera ditindaklanjuti," kata Rahmat Zaini kuasa hukum para dosen, Senin (14/3/2022).
Bukan itu juga, dosen lain yakni Rhonny Rian juga akan melaporkan dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah yang juga diduga dilakukan oleh sang rektor itu ke Polda Riau.
Rahmat menjelaskan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Rektor UIN Suska, Prof Dr Khairunnas Rajab dilakukan melalui dua bundle surat yang ditandantanganinya.
Pertama, Surat Nomor B-2378/Un.04/KU.00/09/2021 tertanggal 8 September 2021, yaitu Surat Jawaban terhadap surat permohonan advokat Hasan kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim-Riau agar pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Riau dapat segera melakukan pembayaran termijn ke -2 atas kontrak nomor 0501/Un.04/PPK/HM.00/03/2021 antara UIN Suska dengan Hasan Basri yang telah disepakati para pihak.
Kemudian kedua, surat Nomor B-2914/Un.04/KU.01.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021, yaitu Surat Jawaban terhadap somasi dari Hasan Basri kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Riau.
Dia menjelaskan bahwa terkait hukum dengan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani Prof Hairunas tersebut merupakan Surat Korespondensi resmi kepada pihak eksternal UIN Suska Syarif Kasim Riau, advokat Hasan Basri, tidak bersifat rahasia.
“Ditandatangani atas nama rektor yang bergelar profesor dan ditembuskan kepada para pembesar negeri yang merupakan para Pejabat Tinggi Kementerian Agama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Inspektur Jenderal Kementerian Agama dan Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama," ucapnya.
Laporan kepada kepolisian yang dilayangkan para dosen, karena mengalami kerugian akibat tindak pidana yang diduga dilakukan Prof Dr Hairunas yang memfitnah melaui surat, khususnya kepada Alchudri telah menyalahgunakan jabatan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim-Riau.
Dimana kata dia, diduga caranya memfitnah Alchudri telah dengan sengaja merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, menandatangani pendapat dan rekomendasi Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang dijadikan dasar pembuatan kontrak.
Sehingga lanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Suska Riau membuat kontrak dengan pengacara Hasan Basri yang menyatakan bahwa pelapor bersalah tanpa dasar pemeriksaan, memfitnah seolah olah tindakan pelapor merugikan keuangan negara.
"Klien kami, Rhonny Riansyah adalah Sekretaris SPI UIN Suska Riau, ketika Alchudri menjabat sebagai Kepala SPI UIN Suska Riau, turut melaporkan karena ketika itu bertanggung jawab terhadap administrasi SPI UIN Suska Riau. Seluruh Surat SPI UIN Suska Riau ketika itu diproses dan diparaf oleh yang bersangkutan sebelum ditandatangani oleh Alchudri,” ujarnya.
“Pada pokoknya, klien kami diduga difitnah telah melakukan tindakan korupsi, yaitu menyalahgunakan jabatan, dengan cara merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, turut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga merugikan keuangan negara," sambungnya.
Alchudri mengatakan bahwa jalur hukum merupakan langkah terakhir setelah melakukan berbagai upaya. “Kita sudah mencoba berdialog dan minta klarifikasi, tapi tidak ada tanggapan. Kita somasi juga tidak ada tanggapan. Melaporkan hal ini ke polisi adalah langkah terakhir yang harus kita tempuh," tukasnya.
Sementara itu, Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr Khairunnas Rajab yang dikonfirmasi terkait laporan pada dosen mengaku siap menghadapi. “Kita tunggu saja prosesnya,” ucapnya.
(nic)