Sadis, Siswi SMA di Denpasar Dikeroyok Brutal 2 Pria hingga Patah Tulang
loading...
A
A
A
DENPASAR - RV (17) siswi sebuah SMA di Denpasar, Bali menjadi korban pengeroyokan oleh dua pria hingga babak belur dan mengalami patah tulang saat menonton turnamen futsal.
Polisi telah menangkap dua pelaku, Ruben Here (42) dan Andy Hamid (36). Keduanya adalah satgas pengamanan pertandingan.
"Korban patah tangan kiri dikeroyok kedua tersangka," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Jumat (11/3/2022).
Ia menjelaskan, korban awalnya datang ke turnamen Futsal Hikmast Cup di My Stadium Futsal, Jalan Teuku Umar Barat. Tujuannya untuk memberikan dukungan kepada salah satu tim yang sedang bertanding.
Begitu tim yang didukungnya menang, RV masuk ke lapangan untuk memberi ucapan selamat. Dia sempat dilarang oleh Andy. RV lalu menjelaskan dirinya merupakan anak pelatih tim yang menang.
Andy lalu mengizinkan RV ke tengah lapangan sambil menarik tangan RV dengan kasar. Mendapat perlakuan itu, RV tak terima sehingga terjadi pertengkaran.
Di tengah cekcok itu, Ruben datang dan langsung mendorong RV. Andy dan Ruben lalu menendang RV dengan brutal. "Akibat tendangan itu, tangan korban tersangkut di jaring gawang hingga patah," papar Bambang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo 80 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 A ayat 2 ke 2e KUHP tentang pengeroyokan. "Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Bambang.
Polisi telah menangkap dua pelaku, Ruben Here (42) dan Andy Hamid (36). Keduanya adalah satgas pengamanan pertandingan.
"Korban patah tangan kiri dikeroyok kedua tersangka," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Jumat (11/3/2022).
Ia menjelaskan, korban awalnya datang ke turnamen Futsal Hikmast Cup di My Stadium Futsal, Jalan Teuku Umar Barat. Tujuannya untuk memberikan dukungan kepada salah satu tim yang sedang bertanding.
Begitu tim yang didukungnya menang, RV masuk ke lapangan untuk memberi ucapan selamat. Dia sempat dilarang oleh Andy. RV lalu menjelaskan dirinya merupakan anak pelatih tim yang menang.
Andy lalu mengizinkan RV ke tengah lapangan sambil menarik tangan RV dengan kasar. Mendapat perlakuan itu, RV tak terima sehingga terjadi pertengkaran.
Di tengah cekcok itu, Ruben datang dan langsung mendorong RV. Andy dan Ruben lalu menendang RV dengan brutal. "Akibat tendangan itu, tangan korban tersangkut di jaring gawang hingga patah," papar Bambang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo 80 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 A ayat 2 ke 2e KUHP tentang pengeroyokan. "Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Bambang.
(shf)