Mahasiswa dan Aktivis Datangi Pengadilan Tipikor Jayapura, Ada Apa?
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura di Abepura, Kota Jayapura, Jumat (3/3/2023).
Massa yang datang dengan membawa spanduk dan pamflet tersebut meminta penegak hukum bersikap tegas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika.
Koordintor aksi, Yops Itlay dalam orasinya menyebut jika saat ini salah satu tersangka kasus ini, Johanes Rettob yang menjabat Plt. Bupati Mimika sedang mengajukan pra peradilan di Pengadilan Tipikor Jayapura.
"Ini diduga adalah upaya yang bersangkutan untuk bebas dari jeratan hukum, padahal sudah jelas-jelas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati. Sehingga kami harap majelis hakim menolak pra peradilan yang diajukan tersangka," ucapnya.
Sementara di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jayapura berlangsung sidang perdana pra peradilan yang diajukan pihak Johannes Rettob terhadap Kejati Papua.
Sidang yang hanya berlangsung sesaat tersebut dipimpin oleh hakim ketua Zaka Talpatty. Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda setelah pihak Kejati Papua tidak hadir dalam agenda tersebut.
Tim kuasa hukum Johannes Retob, M. Yakin Djamaludin kepada wartawan menjelaskan jika pra peradilan yang diajukan itu dilakukan karena status tersangka yang dijatuhkan Kejati Papua.
Sedangkan penetapan tersangka tidak menyertakan kerugian negara sesuai amanat Undang-undang (UU).
"Yang menghitung kerugian negara itu adalah pihak BPK, ini tidak ada. Meskipun ada alat bukti 2 atau 3, tapi kalau tidak ada kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK, maka itu bukan pidana," kata Djamaludin.
Oleh karena itu, menurutnya penetapan tersangka terhadap Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob adalah kesalahan.
"Kita harap kalau hari ini tidak hadir, Rabu besok sesuai jadwal sidang kami harapkan pihak Kejati hadir. Biar cepat selesai dan tuntas," pungkasnya.
Massa yang datang dengan membawa spanduk dan pamflet tersebut meminta penegak hukum bersikap tegas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika.
Koordintor aksi, Yops Itlay dalam orasinya menyebut jika saat ini salah satu tersangka kasus ini, Johanes Rettob yang menjabat Plt. Bupati Mimika sedang mengajukan pra peradilan di Pengadilan Tipikor Jayapura.
"Ini diduga adalah upaya yang bersangkutan untuk bebas dari jeratan hukum, padahal sudah jelas-jelas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati. Sehingga kami harap majelis hakim menolak pra peradilan yang diajukan tersangka," ucapnya.
Sementara di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jayapura berlangsung sidang perdana pra peradilan yang diajukan pihak Johannes Rettob terhadap Kejati Papua.
Sidang yang hanya berlangsung sesaat tersebut dipimpin oleh hakim ketua Zaka Talpatty. Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda setelah pihak Kejati Papua tidak hadir dalam agenda tersebut.
Baca Juga
Tim kuasa hukum Johannes Retob, M. Yakin Djamaludin kepada wartawan menjelaskan jika pra peradilan yang diajukan itu dilakukan karena status tersangka yang dijatuhkan Kejati Papua.
Sedangkan penetapan tersangka tidak menyertakan kerugian negara sesuai amanat Undang-undang (UU).
"Yang menghitung kerugian negara itu adalah pihak BPK, ini tidak ada. Meskipun ada alat bukti 2 atau 3, tapi kalau tidak ada kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK, maka itu bukan pidana," kata Djamaludin.
Oleh karena itu, menurutnya penetapan tersangka terhadap Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob adalah kesalahan.
"Kita harap kalau hari ini tidak hadir, Rabu besok sesuai jadwal sidang kami harapkan pihak Kejati hadir. Biar cepat selesai dan tuntas," pungkasnya.
(shf)