Mantan Kepala Kemenag Wajo Dituntut 5 Tahun Penjara
Rabu, 19 Januari 2022 - 12:29 WIB
loading...
Mantan Kepala Kemenag Wajo dituntut 5 tahun penjara. Foto: Istimewa
A
A
A
WAJO - Mantan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo, Anwar Amin dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara kasus permintaan Fee Bantuan Operasional Sekolah (BOP) tahun 2020.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Makassar, Selasa (18/1/2021) kemarin.
Baca Juga: Tersangka Kasus Fee BOP Kemenag Wajo Kumpulkan Rp232 Juta dari 113 Lembaga
Sedangkan untukKepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Kabupaten Wajo, Muhammad Yusuf, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.
Kepala Seksi Tinda Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Dermawan Wicaksono mengatakan, sesuai fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair yaitu Pasal 12 huruf e UU tahun 2001 Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Makassar, Selasa (18/1/2021) kemarin.
Baca Juga: Tersangka Kasus Fee BOP Kemenag Wajo Kumpulkan Rp232 Juta dari 113 Lembaga
Sedangkan untukKepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Kabupaten Wajo, Muhammad Yusuf, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.
Kepala Seksi Tinda Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Dermawan Wicaksono mengatakan, sesuai fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair yaitu Pasal 12 huruf e UU tahun 2001 Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga :