Mantan Kepala Kemenag Wajo Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 19 Januari 2022 - 12:29 WIB
loading...
Mantan Kepala Kemenag...
Mantan Kepala Kemenag Wajo dituntut 5 tahun penjara. Foto: Istimewa
A A A
WAJO - Mantan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo, Anwar Amin dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara kasus permintaan Fee Bantuan Operasional Sekolah (BOP) tahun 2020.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Makassar, Selasa (18/1/2021) kemarin.



Sedangkan untukKepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Kabupaten Wajo, Muhammad Yusuf, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.

Kepala Seksi Tinda Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Dermawan Wicaksono mengatakan, sesuai fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair yaitu Pasal 12 huruf e UU tahun 2001 Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Keduanya dituntut UU tahun 2001 Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan hukuman penjara masing-masing Anwar Amin 5 tahun penjara dan Muhammad Yusuf, 4 tahun 6 bulan penjara," ujarnya kepada Sindo, Rabu (19/1/2022).

Menurut Dermawan, Anwar Amin, dituntut 5 tahun penjara sebab dalam persidangan, ia dinilai tidak kooperatif dan mengaku tidak mengetahui asal muasal aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya.

Sedangkan untuk Muhammad Yusuf, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara sebab dalam persidangan, ia mengakui seluruh perbuatannya serta merasa bersalah telah melakukan penyimpangan.

"Anwar Amin dalam persidangan tidak kooperatif dan beralasan tidak mengetahui aliran dana yang masuk kedalam rekening miliknya. Sedangkan Muhammad Yusuf mengakui seluruh perbuatannya dihadapan majelis hakim," terangnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)