Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat, Hakim Ingatkan Plt Bupati Mimika untuk Kooperatif

Senin, 27 Maret 2023 - 16:38 WIB
loading...
Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat, Hakim Ingatkan Plt Bupati Mimika untuk Kooperatif
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (27/3/2023). Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A A A
JAYAPURA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura, Senin (27/3/2023). Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin ketua Majelis Hakim William Marco Erari.

Sementara para terdakwa yang hadir yakni Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob yang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan celana kain panjang, serta Direktur Asian One Air Silvi Herawaty yang memakai baju cokelat emas dan rok panjang hitam.



Perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor pokok perkara 2/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap. Sementara untuk perkara Direktur Asian One Air Silvi Herawaty terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap. Kedua perkara ini dipisahkan, namun disidangkan di jadwal yang sama.

Jalannya sidang dimulai sejak pukul 12.00 WIT dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua majelis hakim, Marco Erari sesaat setelah pembacaan dakwaan oleh JPU mengingatkan para terdakwa untuk kooperatif dan tetap hadir dalam persidangan selanjutnya.

"Saudara tidak ditahan, namun kami memerintahkan saudara untuk tetap hadir sampai persidangan selesai," kata Hakim Erari.



Penyampaian hakim ini lantaran pada proses hukum sebelumnya terdakwa tidak hadir tanpa keterangan dan permintaan JPU agar yang bersangkutan ditahan untuk kelancaran proses hukum.

"Jadi saya harap saudara tetap hadir dalam persidangan ini sampai selesai. Tapi kalau sedang sakit, bisa menyampaikan kepada kami melalui kuasa hukumnya. Tidak boleh tanpa keterangan. Karena penahanan tidaknya terhadap saudara adalah kewenangan kami," tegas Erari.

Atas hal ini, terdakwa Johannes Rettob mengaku siap hadir selama persidangan berlangsung.

"Kami akan hadir dan kooperatif yang mulia, meski kesibukan kami sebagai Plt. Namun jika ada jadwal sidang kami berusaha untuk datang," ujar Rettob.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksespsi atau keberatan terdakwa akan digelar pada Kamis (30/3/2023) mendatang.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)