Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
Selasa, 28 Februari 2023 - 17:11 WIB
loading...
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis 7 tahun penjara pidana denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan oleh di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Foto/MPI/Erfan Erlin
A
A
A
YOGYAKARTA - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis 7 tahun penjara pidana denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan oleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Haryadi Suyuti terbukti menerima suap pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta pada PT Java Orient Properti.
Sidang putusan terhadap Haryadi Suyuti sebagai penerima suap digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/02/2023).
Baca juga: KPK OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Majelis hakim yang dipimpin Muh. Djauhar Setiyadi membacakan vonis secara bergantian. Haryadi Suyuti juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta.
Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti lebih ringan karena uang sebesar Rp20 juta tidak sampai ke tangan terdakwa Haryadi Suyuti. Selain itu majelis hakim juga memutus agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.
Sidang putusan terhadap Haryadi Suyuti sebagai penerima suap digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/02/2023).
Baca juga: KPK OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Majelis hakim yang dipimpin Muh. Djauhar Setiyadi membacakan vonis secara bergantian. Haryadi Suyuti juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta.
Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti lebih ringan karena uang sebesar Rp20 juta tidak sampai ke tangan terdakwa Haryadi Suyuti. Selain itu majelis hakim juga memutus agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.
Lihat Juga :