2 Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Selasa, 16 Mei 2023 - 16:56 WIB
loading...
Dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Foto: Istimewa
A
A
A
SURABAYA - Dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menganggap kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pertimbangan memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, keduanya menjadi pelaku yang bekerjasama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi atau justice collaborator (JC).
Baca juga: Pekan Depan, 2 Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Diadili di PN Surabaya
"Dengan ini menyatakan terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi divonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 Juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Tongani, Selasa (16/5/2023).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menganggap kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pertimbangan memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, keduanya menjadi pelaku yang bekerjasama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi atau justice collaborator (JC).
Baca juga: Pekan Depan, 2 Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Diadili di PN Surabaya
"Dengan ini menyatakan terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi divonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 Juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Tongani, Selasa (16/5/2023).
Lihat Juga :