26 Tahun Jadi Dokter di Kapal Pelni, Ternyata Dokter Palsu! Kok Bisa?

Selasa, 16 Juni 2020 - 09:00 WIB
loading...
26 Tahun Jadi Dokter...
Siapa sangka, puluhan tahun bekerja sebagai dokter kapal di PT Pelni, Sulaiman yang mengaku lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar, ternyata hanyalah dokter gadungan. Foto : Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Siapa sangka,puluhan tahun bekerja sebagai dokter kapal di PT Pelni, Sulaiman yang mengaku lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar, ternyata hanyalah dokter gadungan. Ijazahnya palsu dan Dia belajar kedokteraan secara otodidak.

Aksi penipuan itu terungkap saat pemeriksaan ijazah Sulaiman, usai dilaporkan melakukan pungli pada pasiennya yang merupakan awak kapal. Kini Sulaiman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Baca : Para 'Wakil Tuhan' Telah Dikumpulkan, Namun Sidang Tatap Muka Belum Bisa Digelar

"Tadi kita sudah berhasil membuktikan bahwa dokter Sulaiman memang merupakan dokter palsu. Tadi kita sudah hadirkan seorang dokter bernama dr Ratna Hafid, dalam keterangannya ia mengakui nomer ijazah yang digunakan Sulaiman memang merupakan hasil pencatutan dan pemalsuan dokumen. Sebab faktanya nomer ijazah tersebut adalah nomer ijazah miliknya, dimana dapat dibuktikan ijazah tersebut memang merupakan ijazah sah dr Ratna dari Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Ridwan Syahputra yang menyidangkan perkara.

Menurut Jaksa selain memalsukan ijazah ternyata milik orang lain, Sulaiman sejak tahun 1994 juga melakukan praktik kedokteran ilegal dengan mengandalkan literatur yang Ia peroleh dari berbagai tempat.

"Awalnya dari laporan pungli, setelah kompetensinya di cek oleh perusahaan, kemudian melebar ke pemeriksaan ulang ijazah terdakwa. Ternyata nomer ijazah tersebut terdaftar bukan atas namanya, melainkan atas nama orang lain, yah dokter Ratna itu," jelas Ridwan lagi.

Baca Juga : Rahmat dan Mudatsir yang Beli Ganja untuk Diabetes Dihukum 6.5 Tahun

Adapun atas perbuatan Sulaiman, jaksa mendakwanya dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP tentang pemalsuan dokumen, Juncto pasal 263 Ayat (1) KUHP karena perusahaan dalam hal ini PT Pelni merasa dirugikan.

"Kerugian PT Pelni sejauh ini didasarkan pada kerugian biaya pembayaran gaji dan/atau intensif serta bonus yang telah diterima oleh terdakwa selama melakukan pengikatan kontrak perjanjian kerja laut dengan pihak PT. Pelni (Persero) sejak tahun 1994 yang totalnya sekitar Rp600 juta, serta perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar," tegas Jaksa.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1543 seconds (0.1#10.140)