Sadis! Preman Kampung Tikam Kapolsek di Depan Anak dan Istri

Selasa, 08 Maret 2022 - 16:00 WIB
loading...
Sadis! Preman Kampung Tikam Kapolsek di Depan Anak dan Istri
Preman kampung berinisial DL (22) diringkus polisi, usai menikam Kapolsek Towea, Ipda La Ode Ali Musmin. Foto/iNews TV/Andhy Eba
A A A
MUNA BARAT - Aksi penganiayaan sadis menimpa Kapolsek Towea, Ipda La Ode Ali Musmin. Perwira pertama Polri ini, ditikam seorang preman kampung berinisial DL (22). Penikaman itu dilakukan DL di depan anak dan istri korban.



Kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Konawe, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara tersebut, dipicu oleh masalah sepele. DL merasa tersinggung dengan bunyi klakson mobil milik Kapolsek Towea.



DL ditangkap polisi, hanya berselang dua jam usai melakukan penganiayaan. DL sempat berupaya melarikan diri usai menikam seorang perwira polisi tersebut. Kapolres Muna Barat, AKBP Mulkaifin mengatakan, diduga DL dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras) saat melakukan penganiayaan terhadap Kapolsek Towea.



"Sebelum terjadi peristiwa penganiayaan, pelaku menggelar pesta miras di tengah jalan bersama teman-temannya pada Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 22.45 WIT. Diduga tersinggung saat mendengar suara klakson mobil korban, pelaku akhirnya mengamuk dan memukul kaca mobil korban." tuturnya.

Korban lalu turun dari mobilnya, untuk menanyakan aksi pelaku memukul kaca mobilnya. Pelaku DL tidak memberikan jawaban, justru mengambil badik dan menusuk lengan kiri korban. Korban sempat berupaya melakukan pengejaran, namun akibat luka yang dideritanya korban tak kuat melakukan pengejaran dan menelepon anggotanya.

Pelaku akhirnya berhasil dibekuk polisi pada Minggu (6/4/2022) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIT, atau dua jam usai persitiwa penusukan terjadi. Saat ditangkap, pelaku sempat berpura-pura kesurupan sehingga terjadi tarik-menarik dengan keluarga pelaku.



Pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti penganiayaan, dengan membuang badik yang digunakan menusuk korban. Saat dilakukan penggeledakan, polisi hanya menemukan sarung badik tersebut.

Polisi akhirnya menggelendang pelaku ke Polres Muna Barat, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2419 seconds (0.1#10.140)