Dana Kelola Tembus Rp553 Triliun, BP Jamsostek Diingatkan Tidak Korupsi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Hingga penghujung 2021 lalu, dana kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencapai Rp553 triliun lebih. Seluruh insan BP Jamsostek diingatkan untuk selalu waspada atas berbagai upaya yang dilakukan pihak eksternal yang berujung pada tindakan korupsi.
Sebab, dengan total dana kelola yang sangat besar tersebut, BP Jamsostek memiliki risiko yang tinggi, khususnya dalam proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan. "Dana kelolaan BP Jamsostek mencapai Rp553,5 triliun dengan cakupan kepesertaan sebanyak 30,6 juta pekerja di penghujung tahun 2021," ungkap Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan resminya, Senin (7/3/2022).
Untuk menekan potensi resiko tersebut, kata Anggoro, pihaknya menuntut seluruh insan BP Jamsostek untuk melaksanakan program BP Jamsostek sebaik-baiknya lewat prinsip kehati-kehatian dan good governance atau pelaksanaan tata kelola yang baik.
Anggoro juga berpesan kepada seluruh insan BP Jamsostek untuk selalu waspada atas berbagai upaya yang dilakukan pihak eksternal dalam menjanjikan keuntungan individu, namun berujung pada tindakan fraud atau bahkan korupsi.
"Ini menjadi pekerjaan rumah, tidak hanya bagi manajemen, tapi juga seluruh insan BP Jamsostek untuk menolak segala upaya gratifikas i dalam bentuk apapun," tegas Anggoro.
Lebih lanjut Anggoro mengatakan, untuk menekan potensi terjadinya suap dan gratifikasi atau pemberian hadiah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, pihaknya juga sudah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada 2015 lalu.
Untuk memastikan UPG berjalan dengan baik, kata Anggoro, salah satu upaya yang dilakukan oleh BP Jamsostek adalah meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
"Keberhasilan meraih ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat membantu BP Jamsostek dalam menetapkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan program antisuap yang sebelumnya telah diimplementasikan oleh BP Jamsostek," katanya.
Dia menjelaskan, sertifikasi ini merupakan salah satu langkah preventif dalam menyelenggarakan program BP Jamsostek. Selain itu, pihaknya juga melakukan mekanisme pendekatan berbasis risiko, agar dapat mengambil keputusan dengan baik terkait dengan hubungan bisnis dengan mitra atau pihak ketiga."Implementasi dari sertifikasi tersebut dilaksanakan sejak tahun 2021 pada proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan," imbuhnya.
Anggoro menambahkan, sertifikasi ini pun telah mendapat pengakuan dari International Social Security Association (ISSA), sebuah perkumpulan atau organisasi jaminan sosial internasional, dengan mengeluarkan Certificate of Merit atas upaya BP Jamsostek dalam menjadikan UPG sebagai satu kesatuan dengan fungsi manajemen pengendalian fraud yang berperan dalam memberikan edukasi, sosialisasi, dan pengendalian atas suap ataupun hadiah kepada seluruh karyawan BP Jamsostek yang dapat berujung pada terjadinya fraud atau bahkan korupsi.
Sebab, dengan total dana kelola yang sangat besar tersebut, BP Jamsostek memiliki risiko yang tinggi, khususnya dalam proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan. "Dana kelolaan BP Jamsostek mencapai Rp553,5 triliun dengan cakupan kepesertaan sebanyak 30,6 juta pekerja di penghujung tahun 2021," ungkap Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan resminya, Senin (7/3/2022).
Untuk menekan potensi resiko tersebut, kata Anggoro, pihaknya menuntut seluruh insan BP Jamsostek untuk melaksanakan program BP Jamsostek sebaik-baiknya lewat prinsip kehati-kehatian dan good governance atau pelaksanaan tata kelola yang baik.
Anggoro juga berpesan kepada seluruh insan BP Jamsostek untuk selalu waspada atas berbagai upaya yang dilakukan pihak eksternal dalam menjanjikan keuntungan individu, namun berujung pada tindakan fraud atau bahkan korupsi.
"Ini menjadi pekerjaan rumah, tidak hanya bagi manajemen, tapi juga seluruh insan BP Jamsostek untuk menolak segala upaya gratifikas i dalam bentuk apapun," tegas Anggoro.
Lebih lanjut Anggoro mengatakan, untuk menekan potensi terjadinya suap dan gratifikasi atau pemberian hadiah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, pihaknya juga sudah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada 2015 lalu.
Untuk memastikan UPG berjalan dengan baik, kata Anggoro, salah satu upaya yang dilakukan oleh BP Jamsostek adalah meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
"Keberhasilan meraih ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat membantu BP Jamsostek dalam menetapkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan program antisuap yang sebelumnya telah diimplementasikan oleh BP Jamsostek," katanya.
Dia menjelaskan, sertifikasi ini merupakan salah satu langkah preventif dalam menyelenggarakan program BP Jamsostek. Selain itu, pihaknya juga melakukan mekanisme pendekatan berbasis risiko, agar dapat mengambil keputusan dengan baik terkait dengan hubungan bisnis dengan mitra atau pihak ketiga."Implementasi dari sertifikasi tersebut dilaksanakan sejak tahun 2021 pada proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan," imbuhnya.
Anggoro menambahkan, sertifikasi ini pun telah mendapat pengakuan dari International Social Security Association (ISSA), sebuah perkumpulan atau organisasi jaminan sosial internasional, dengan mengeluarkan Certificate of Merit atas upaya BP Jamsostek dalam menjadikan UPG sebagai satu kesatuan dengan fungsi manajemen pengendalian fraud yang berperan dalam memberikan edukasi, sosialisasi, dan pengendalian atas suap ataupun hadiah kepada seluruh karyawan BP Jamsostek yang dapat berujung pada terjadinya fraud atau bahkan korupsi.