Penerapan BPJS Jadi Syarat Administrasi Dianggap Kurang Bijaksana
Selasa, 01 Maret 2022 - 04:16 WIB
loading...
Kegiatan jual-beli tanah dan bangunan akan melibatkan kepesertaan BPJS dianggap kebijakan yang kurang merakyat, mski memiliki tujuan yang bagus dan inovatif. Foto ilustrasi SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Kegiatan jual-beli tanah dan bangunan akan melibatkan kepesertaan BPJS dianggap kebijakan yang kurang merakyat. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden No 2 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan berlaku mulai mulai 1 Maret 2022.
Dosen Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Dr Bintoro Wardiyanto menuturkan, aturan tersebut sebenarnya memiliki tujuan yang bagus dan inovatif. Hal itu dianggap mampu mendorong seluruh masyarakat untuk mendapatkan akses JKN. “Namun caranya kurang bijaksana,” kata Bintoro, Senin (28/2/2022). Baca juga: Nakes Kelimpungan, Wanita Indramayu Meronta-ronta Saat Disuntik Vaksin
Ahli Kebijakan dan Administrasi Publik tersebut menganggap wajar berbagai keresahan dan kritikan masyarakat. “Karena secara logika tidak ada hubungan antara jual-beli tanah dan bangunan dengan kesehatan. Terutama mengenai kepesertaan atau keanggotaan BPJS ini,” jelasnya.
Menurut Bintoro, kebijakan itu terkesan dijadikan “obat mujarab” bagi persoalan JKN selama ini. “Karena pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), semua WNI diwajibkan menjadi bagian dari peserta BPJS. Pada tahun 2024, ditargetkan ada 98 persen warga sudah turut melaksanakan undang-undang tersebut,” sambungnya.
Dosen Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Dr Bintoro Wardiyanto menuturkan, aturan tersebut sebenarnya memiliki tujuan yang bagus dan inovatif. Hal itu dianggap mampu mendorong seluruh masyarakat untuk mendapatkan akses JKN. “Namun caranya kurang bijaksana,” kata Bintoro, Senin (28/2/2022). Baca juga: Nakes Kelimpungan, Wanita Indramayu Meronta-ronta Saat Disuntik Vaksin
Ahli Kebijakan dan Administrasi Publik tersebut menganggap wajar berbagai keresahan dan kritikan masyarakat. “Karena secara logika tidak ada hubungan antara jual-beli tanah dan bangunan dengan kesehatan. Terutama mengenai kepesertaan atau keanggotaan BPJS ini,” jelasnya.
Menurut Bintoro, kebijakan itu terkesan dijadikan “obat mujarab” bagi persoalan JKN selama ini. “Karena pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), semua WNI diwajibkan menjadi bagian dari peserta BPJS. Pada tahun 2024, ditargetkan ada 98 persen warga sudah turut melaksanakan undang-undang tersebut,” sambungnya.
Lihat Juga :