KM Sinar Samudra Dilepas dan Hanya Didenda Rp100 Juta, Nelayan Natuna Kecewa

Minggu, 06 Maret 2022 - 20:13 WIB
loading...
KM Sinar Samudra Dilepas dan Hanya Didenda Rp100 Juta, Nelayan Natuna Kecewa
Solikhin menunjukan jaring tarik berkantong yang dijadikan barang bukti kepolisian. Nelayan Natuna kecewa karena KM Sinar Samudra dilepas meski menggunakan cantrang. Foto: MPI/Alfie Al Rasyid
A A A
NATUNA - Nelayan natuna kecewa terhadap kebijakan PSDKP yang melepas Kapal Motor (KM) Sinar Samudra yang menangkap ikan menggunakan cantrang di Perairan Subi, Natuna , beberapa waktu lalu.

Kekecewaan nelayan setempat itu karena PSDKP dinilai tidak profesional menjalankan tugas dengan hanya memberikan sanksi denda Rp100 juta atas pelanggaran yang dilakukan pihak kapal tersebut.

Diketahui, KM Sinar Samudra diamankan Polairud Polres Natuna beberapa waktu lalu, namun akhirnya dilepas pihak PSDKP. Kapal ini diamankan akibat melanggar wilayah zona tangkap sekitar 8 mil dari bibir pantai yang seharusnya beroperasi pada wilayah 30 mil.


Selain itu, petugas menemukan adanya cantrang di KM Sinar Samudra. Ironisnya, PSDKP melepaskan kapal ini dan hanya memberikan sanksi denda sebesar Rp100 juta.

Sanksi tersebut terkait pelanggaran zona wilayah tangkap, sementara masalah penggunaan cantrang tidak diberi sanksi karena PSDKP menganggap kapal ini menggunakan jaring tarik berkantong yang sudah mendapatkan izin dari pihak KKP sendiri.



Hal ini membuat para nelayan di Kabupaten Natuna kecewa, mereka meminta PSDKP dan pejabat terkait untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. “Kami minta kebijakan tersebut dikaji ulang,” tegas Henri, Ketua Aliansi Nelayan Natuna.

Dia menegaskan, pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2020, pasalnya cantrang dapat merusak ekosistem laut.


“Namun, PSDKP malah melepaskan KM Sinar Samudra yang terdapat cantrang dan hanya memberikan sanksi pelanggaran zona wilayah tangkap,” ketusnya.

Sementara, Kepala Syahbandar Perikanan SKPT Selat Lampa Natuna, M. Solikhin saat inspeksi di kapal bersama Wakil Bupati Natuna menegaskan bahwa alat yang digunakan nelayan KM Sinar Samudra adalah jaring tarik berkantong berdasarkan SIPI yang terdapat di kapal.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2056 seconds (0.1#10.140)