KM Sinar Samudra Dilepas dan Hanya Didenda Rp100 Juta, Nelayan Natuna Kecewa

Minggu, 06 Maret 2022 - 20:13 WIB
loading...
A A A
“Kalau kuncinya jaring tarik berkantong adalah di mata jaring yaitu ukurannya dua inci. Kalau melihat jaring ini, ini jaring tarik berkantong,” kata Solikhin menunjukan jaring tarik berkantong yang dijadikan barang bukti kepolisian.



Saat dihubungi, Solikhin tidak mau berkomentar terkait pendapatnya soal alat tangkap tersebut. Ia mengatakan, keterangan itu disampaikannya kepada kepolisian hanya sebatas pendapat sementara. “Keterangan resmi saya kalau sudah di BAP, karena (pemeriksaan) itu butuh waktu lama, melihat dan memutuskan alat itu cantrang atau tidak,” katanya.

Dia enggan berkomentar tanpa izin dari KKP pusat. Pasalnya isu ini cukup sensitif. Solikhin memastikan, dirinya belum bisa dikatakan ahli dalam perkara tersebut karena tidak ada surat tugas dari pemerintah pusat. “Kemarin itu hanya keterangan sementara, ini kasus mau dibawa ke kasus zona tangkap atau alat tangkap, itu tergantung penyelidik,” katanya.

Kalaupun ditetapkan sebagai ahli, Solikhin harus meneliti lebih lanjut secara detail barang bukti yang terdapat di atas kapal. “Makanya saya belum bisa berani banyak komentar, takut salah ngomong, sekali lagi sebelum masuk BAP itu belum keterangan ahli,” katanya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1519 seconds (0.1#10.140)