4 Tersangka Pemilik 1 Kg Sabu di Batam Terancam Hukuman Mati
loading...
A
A
A
BATAM - Empat tersangka pengedar sabu di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Empat tersangka pemilik 1 Kg sabu ini, diringkus di Tanjung Balai Karimun, dan Kota Batam.
Barang bukti yang berhasil disita dari empat tersangka pengedar sabu tersebut, akhirnya dimusnahkan oleh petugas BNNP Kepri, dan hanya disisakan sebanyak 96,40 gram untuk uji laboratorium serta pembuktian perkara di persidangan.
Kasi Berantas BNNP Kepri, AKP Tamsir menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (13/2/2022) yang lalu. Di mana tersangka berinisial RF (33) ditangkap di wilayah Tanjung Balai Karimun. "Kami menangkap tersangka RF di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun," ujar Tamsir, Jumat (4/3/2022).
Dari tangan tersangka RF, petugas berhasil menyita sabu sebanyak 120 gram. Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, dan berhasil ditangkap dua pelaku berinisial NO (30) dan AW (35) di penginapan Harmoni Tanjung Balai Karimun.
Dari tangan NO dan AW, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 901,6 gram. "Kita lakukan pengembangan penyelidikan lagi, dan berhasil ditangkap satu pelaku di Kota Batam, berinisial BH (37) di wilayah Batu Besar, Kota Batam," bebernya.
Keempat pelaku dibawa ke Kantor BNNP Kepri, untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut. Empat pelaku pemilik sabu tersebut terancam hukuman mati. "Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, yang hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari empat tersangka pengedar sabu tersebut, akhirnya dimusnahkan oleh petugas BNNP Kepri, dan hanya disisakan sebanyak 96,40 gram untuk uji laboratorium serta pembuktian perkara di persidangan.
Kasi Berantas BNNP Kepri, AKP Tamsir menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (13/2/2022) yang lalu. Di mana tersangka berinisial RF (33) ditangkap di wilayah Tanjung Balai Karimun. "Kami menangkap tersangka RF di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun," ujar Tamsir, Jumat (4/3/2022).
Dari tangan tersangka RF, petugas berhasil menyita sabu sebanyak 120 gram. Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, dan berhasil ditangkap dua pelaku berinisial NO (30) dan AW (35) di penginapan Harmoni Tanjung Balai Karimun.
Dari tangan NO dan AW, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 901,6 gram. "Kita lakukan pengembangan penyelidikan lagi, dan berhasil ditangkap satu pelaku di Kota Batam, berinisial BH (37) di wilayah Batu Besar, Kota Batam," bebernya.
Keempat pelaku dibawa ke Kantor BNNP Kepri, untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut. Empat pelaku pemilik sabu tersebut terancam hukuman mati. "Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, yang hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya.
(eyt)