KM Sinar Samudra Dilepas dan Hanya Didenda Rp100 Juta, Nelayan Natuna Kecewa

Minggu, 06 Maret 2022 - 20:13 WIB
loading...
KM Sinar Samudra Dilepas...
Solikhin menunjukan jaring tarik berkantong yang dijadikan barang bukti kepolisian. Nelayan Natuna kecewa karena KM Sinar Samudra dilepas meski menggunakan cantrang. Foto: MPI/Alfie Al Rasyid
A A A
NATUNA - Nelayan natuna kecewa terhadap kebijakan PSDKP yang melepas Kapal Motor (KM) Sinar Samudra yang menangkap ikan menggunakan cantrang di Perairan Subi, Natuna , beberapa waktu lalu.

Kekecewaan nelayan setempat itu karena PSDKP dinilai tidak profesional menjalankan tugas dengan hanya memberikan sanksi denda Rp100 juta atas pelanggaran yang dilakukan pihak kapal tersebut.

Diketahui, KM Sinar Samudra diamankan Polairud Polres Natuna beberapa waktu lalu, namun akhirnya dilepas pihak PSDKP. Kapal ini diamankan akibat melanggar wilayah zona tangkap sekitar 8 mil dari bibir pantai yang seharusnya beroperasi pada wilayah 30 mil.

Baca juga: Mubazir! 60 Kapal Bantuan KKP Era Susi Pudjiastuti Senilai Rp42 Miliar Mangkrak di Natuna

Selain itu, petugas menemukan adanya cantrang di KM Sinar Samudra. Ironisnya, PSDKP melepaskan kapal ini dan hanya memberikan sanksi denda sebesar Rp100 juta.

Sanksi tersebut terkait pelanggaran zona wilayah tangkap, sementara masalah penggunaan cantrang tidak diberi sanksi karena PSDKP menganggap kapal ini menggunakan jaring tarik berkantong yang sudah mendapatkan izin dari pihak KKP sendiri.



Hal ini membuat para nelayan di Kabupaten Natuna kecewa, mereka meminta PSDKP dan pejabat terkait untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. “Kami minta kebijakan tersebut dikaji ulang,” tegas Henri, Ketua Aliansi Nelayan Natuna.

Dia menegaskan, pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2020, pasalnya cantrang dapat merusak ekosistem laut.

Baca juga: 4 Tersangka Pemilik 1 Kg Sabu di Batam Terancam Hukuman Mati

“Namun, PSDKP malah melepaskan KM Sinar Samudra yang terdapat cantrang dan hanya memberikan sanksi pelanggaran zona wilayah tangkap,” ketusnya.

Sementara, Kepala Syahbandar Perikanan SKPT Selat Lampa Natuna, M. Solikhin saat inspeksi di kapal bersama Wakil Bupati Natuna menegaskan bahwa alat yang digunakan nelayan KM Sinar Samudra adalah jaring tarik berkantong berdasarkan SIPI yang terdapat di kapal.

“Kalau kuncinya jaring tarik berkantong adalah di mata jaring yaitu ukurannya dua inci. Kalau melihat jaring ini, ini jaring tarik berkantong,” kata Solikhin menunjukan jaring tarik berkantong yang dijadikan barang bukti kepolisian.

Baca juga: Kapal Asing Berbendera Singapura Ditangkap di Perairan Batam

Saat dihubungi, Solikhin tidak mau berkomentar terkait pendapatnya soal alat tangkap tersebut. Ia mengatakan, keterangan itu disampaikannya kepada kepolisian hanya sebatas pendapat sementara. “Keterangan resmi saya kalau sudah di BAP, karena (pemeriksaan) itu butuh waktu lama, melihat dan memutuskan alat itu cantrang atau tidak,” katanya.

Dia enggan berkomentar tanpa izin dari KKP pusat. Pasalnya isu ini cukup sensitif. Solikhin memastikan, dirinya belum bisa dikatakan ahli dalam perkara tersebut karena tidak ada surat tugas dari pemerintah pusat. “Kemarin itu hanya keterangan sementara, ini kasus mau dibawa ke kasus zona tangkap atau alat tangkap, itu tergantung penyelidik,” katanya.

Kalaupun ditetapkan sebagai ahli, Solikhin harus meneliti lebih lanjut secara detail barang bukti yang terdapat di atas kapal. “Makanya saya belum bisa berani banyak komentar, takut salah ngomong, sekali lagi sebelum masuk BAP itu belum keterangan ahli,” katanya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Studi Amdal Rencana...
Studi Amdal Rencana Pembersihan dan Pemanfaatan Sedimentasi Laut Digelar di Bintan
Menembus Batas! Afat,...
Menembus Batas! Afat, Satu-satunya Guru Agama Konghucu yang Lolos SIPSS 2025
Belasan Kapal di Pelabuhan...
Belasan Kapal di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan Ludes Terbakar
Tembakan Peringatan...
Tembakan Peringatan saat Detik-detik Penangkapan Kapal Pembawa TKI Ilegal di Selat Malaka
Penerima Beasiswa Tanam...
Penerima Beasiswa Tanam Ribuan Pohon di Sumatera hingga Papua
Sistem Peringatan Dini...
Sistem Peringatan Dini Dibangun Bakamla di Natuna, Jangkauan Deteksi Lebih Luas
Jepang Rampas Kapal...
Jepang Rampas Kapal China dan Tangkap Kaptennya, Bisa Picu Perseteruan Baru
Serap 17 Ribu Tenaga...
Serap 17 Ribu Tenaga Kerja, Prabowo Minta Pembangunan Kampung Nelayan Dipercepat
Tak Terima Digusur,...
Tak Terima Digusur, Wanita di Batam Nekat Hadang Truk Pengangkut Tanah
Rekomendasi
Iran Klaim Rudal Patriot...
Iran Klaim Rudal Patriot AS yang Hancurkan Bandara Kuwait, Amerika Menyangkal
Microsoft Klaim Chip...
Microsoft Klaim Chip Kuantum Baru 1.000 Kali Lebih Stabil
Copot 3 Pimpinan BGN,...
Copot 3 Pimpinan BGN, Prabowo: Saya Sedih, Mengganti Orang yang Saya Sayangi
Berita Terkini
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved