KM Sinar Samudra Dilepas dan Hanya Didenda Rp100 Juta, Nelayan Natuna Kecewa

Minggu, 06 Maret 2022 - 20:13 WIB
loading...
KM Sinar Samudra Dilepas...
Solikhin menunjukan jaring tarik berkantong yang dijadikan barang bukti kepolisian. Nelayan Natuna kecewa karena KM Sinar Samudra dilepas meski menggunakan cantrang. Foto: MPI/Alfie Al Rasyid
A A A
NATUNA - Nelayan natuna kecewa terhadap kebijakan PSDKP yang melepas Kapal Motor (KM) Sinar Samudra yang menangkap ikan menggunakan cantrang di Perairan Subi, Natuna , beberapa waktu lalu.

Kekecewaan nelayan setempat itu karena PSDKP dinilai tidak profesional menjalankan tugas dengan hanya memberikan sanksi denda Rp100 juta atas pelanggaran yang dilakukan pihak kapal tersebut.

Diketahui, KM Sinar Samudra diamankan Polairud Polres Natuna beberapa waktu lalu, namun akhirnya dilepas pihak PSDKP. Kapal ini diamankan akibat melanggar wilayah zona tangkap sekitar 8 mil dari bibir pantai yang seharusnya beroperasi pada wilayah 30 mil.


Selain itu, petugas menemukan adanya cantrang di KM Sinar Samudra. Ironisnya, PSDKP melepaskan kapal ini dan hanya memberikan sanksi denda sebesar Rp100 juta.

Sanksi tersebut terkait pelanggaran zona wilayah tangkap, sementara masalah penggunaan cantrang tidak diberi sanksi karena PSDKP menganggap kapal ini menggunakan jaring tarik berkantong yang sudah mendapatkan izin dari pihak KKP sendiri.



Hal ini membuat para nelayan di Kabupaten Natuna kecewa, mereka meminta PSDKP dan pejabat terkait untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. “Kami minta kebijakan tersebut dikaji ulang,” tegas Henri, Ketua Aliansi Nelayan Natuna.

Dia menegaskan, pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2020, pasalnya cantrang dapat merusak ekosistem laut.


“Namun, PSDKP malah melepaskan KM Sinar Samudra yang terdapat cantrang dan hanya memberikan sanksi pelanggaran zona wilayah tangkap,” ketusnya.

Sementara, Kepala Syahbandar Perikanan SKPT Selat Lampa Natuna, M. Solikhin saat inspeksi di kapal bersama Wakil Bupati Natuna menegaskan bahwa alat yang digunakan nelayan KM Sinar Samudra adalah jaring tarik berkantong berdasarkan SIPI yang terdapat di kapal.

“Kalau kuncinya jaring tarik berkantong adalah di mata jaring yaitu ukurannya dua inci. Kalau melihat jaring ini, ini jaring tarik berkantong,” kata Solikhin menunjukan jaring tarik berkantong yang dijadikan barang bukti kepolisian.



Saat dihubungi, Solikhin tidak mau berkomentar terkait pendapatnya soal alat tangkap tersebut. Ia mengatakan, keterangan itu disampaikannya kepada kepolisian hanya sebatas pendapat sementara. “Keterangan resmi saya kalau sudah di BAP, karena (pemeriksaan) itu butuh waktu lama, melihat dan memutuskan alat itu cantrang atau tidak,” katanya.

Dia enggan berkomentar tanpa izin dari KKP pusat. Pasalnya isu ini cukup sensitif. Solikhin memastikan, dirinya belum bisa dikatakan ahli dalam perkara tersebut karena tidak ada surat tugas dari pemerintah pusat. “Kemarin itu hanya keterangan sementara, ini kasus mau dibawa ke kasus zona tangkap atau alat tangkap, itu tergantung penyelidik,” katanya.

Kalaupun ditetapkan sebagai ahli, Solikhin harus meneliti lebih lanjut secara detail barang bukti yang terdapat di atas kapal. “Makanya saya belum bisa berani banyak komentar, takut salah ngomong, sekali lagi sebelum masuk BAP itu belum keterangan ahli,” katanya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2593 seconds (0.1#10.140)