Terlibat Investasi Bodong, Selebgram Cantik Ini Diadili di PN Palembang
Selasa, 01 Maret 2022 - 16:21 WIB
loading...
Polrestabes Palembang saat mengamankan Selebgram cantik Palembang, Al Naura Karima Pramesti beberapa waktu lalu. Foto/Ist
A
A
A
PALEMBANG - Selebgram cantik Palembang, Al Naura Karima Pramesti (29) kini ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berupa pakaian dan butik. Dia jadi terdakwa pasca gugatan praperadilan yang diajukannya beberapa waktu lalu tidak dikabulkan
Selebgram cantik tersebut ditetapkan sebagai terdakwa saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Fahren menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Sigit Subiantoro.
Baca juga: Selebgram Cantik di Pasuruan Tertangkap saat Masturbasi di Toilet Kafe
"Terdakwa Naura didakwa dengan dakwaan primer Pasal 378 KUHP atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan," ujar Sigit dalam sidang perdana kasus tersebut secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/3/2022).
Terhadap dakwaan itu, tim penasihat hukum terdakwa Naura tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi). Untuk itu, Majelis Hakim memerintahkan agar JPU dapat melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan datang.
Selebgram cantik tersebut ditetapkan sebagai terdakwa saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Fahren menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Sigit Subiantoro.
Baca juga: Selebgram Cantik di Pasuruan Tertangkap saat Masturbasi di Toilet Kafe
"Terdakwa Naura didakwa dengan dakwaan primer Pasal 378 KUHP atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan," ujar Sigit dalam sidang perdana kasus tersebut secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/3/2022).
Terhadap dakwaan itu, tim penasihat hukum terdakwa Naura tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi). Untuk itu, Majelis Hakim memerintahkan agar JPU dapat melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan datang.
Lihat Juga :