Terlibat Investasi Bodong, Selebgram Cantik Ini Diadili di PN Palembang

Selasa, 01 Maret 2022 - 16:21 WIB
loading...
Terlibat Investasi Bodong, Selebgram Cantik Ini Diadili di PN Palembang
Polrestabes Palembang saat mengamankan Selebgram cantik Palembang, Al Naura Karima Pramesti beberapa waktu lalu. Foto/Ist
A A A
PALEMBANG - Selebgram cantik Palembang, Al Naura Karima Pramesti (29) kini ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berupa pakaian dan butik. Dia jadi terdakwa pasca gugatan praperadilan yang diajukannya beberapa waktu lalu tidak dikabulkan

Selebgram cantik tersebut ditetapkan sebagai terdakwa saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Fahren menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Sigit Subiantoro.



"Terdakwa Naura didakwa dengan dakwaan primer Pasal 378 KUHP atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan," ujar Sigit dalam sidang perdana kasus tersebut secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/3/2022).

Terhadap dakwaan itu, tim penasihat hukum terdakwa Naura tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi). Untuk itu, Majelis Hakim memerintahkan agar JPU dapat melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan datang.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Hendra Jaya mengatakan bahwa pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi.

Namun bukan berarti menerima dakwaan penuntut umum, melainkan akan lebih fokus dalam sidang pembuktian perkara.



"Klien kami Al Naura Karima Pramesti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 378 dan 372. Kami tidak mengajukan eksepsi bukan bearti kami menerima dakwaan tersebut. Nanti akan kami hadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara," ujar Hendra.

Dikatakannya bahwa perkara yang menjerat kliennya tersebut lebih mengarah pada kasus perdata bukan pidana. "Klien kami sudah pernah mengembalikan uang," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2189 seconds (0.1#10.140)