Pamer Tari Erotis Tanpa Baju, Selebgram Cantik Kuda Poni Divonis 10 Bulan Penjara

Jum'at, 04 Februari 2022 - 15:05 WIB
loading...
Pamer Tari Erotis Tanpa...
Selebgram Rani Rahmawati (32) dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jumat (4/2/2022). Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Menggemparkan media sosial, dengan aksi pertunjukkan tari erotis tanpa baju, selebgram cantik Rani Rahmawati (32) yang juga dikenal dengan Kuda Poni, akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Baca juga: Siaran Langsung Tanpa Sehelai Benang, Selebgram Cantik di Bali Ditangkap Polisi

Si cantik Kuda Poni, menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim di PN Denpasar, Jumat (4/2/2022). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rani Rahmawati, dengan penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim PN Denpasar, I Gusti Agung Aryanta Era Winawan.



Dalam sidang virtual itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 16/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Polda Jatim Bongkar...
Polda Jatim Bongkar Jaringan Gay di Media Sosial, 4 Admin Grup Ditangkap
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Pornografi Anak via Live Streaming, 2 Mucikari Ditangkap
Eks Kapolres Ngada Tersangka...
Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak Diserahkan ke Kejari Kupang
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
Rekomendasi
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Pecah Rekor Adu Penalti
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Berita Terkini
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Infografis
Keistimewaan dan Amalan...
Keistimewaan dan Amalan 10 Hari Pertama Bulan Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved