Terlibat Investasi Bodong, Selebgram Cantik Ini Diadili di PN Palembang
loading...
A
A
A
Diketahui dalam dakwaan kejadian bermula, bahwa terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta.
Terdakwa juga mengiming-imingi akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar Rp10 juta perbulan dari modal yang diberikan oleh saksi korban, serta modal yang diinvestasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan, tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang diambil telah selesai.
Atas Perbuatannya, terdakwa Al Naura Karima Pramesti, didakwa melanggar dua pasal yakni 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
(shf)