Terlibat Investasi Bodong, Selebgram Cantik Ini Diadili di PN Palembang

Selasa, 01 Maret 2022 - 16:21 WIB
loading...
Terlibat Investasi Bodong,...
Polrestabes Palembang saat mengamankan Selebgram cantik Palembang, Al Naura Karima Pramesti beberapa waktu lalu. Foto/Ist
A A A
PALEMBANG - Selebgram cantik Palembang, Al Naura Karima Pramesti (29) kini ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berupa pakaian dan butik. Dia jadi terdakwa pasca gugatan praperadilan yang diajukannya beberapa waktu lalu tidak dikabulkan

Selebgram cantik tersebut ditetapkan sebagai terdakwa saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Fahren menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Sigit Subiantoro.

Baca juga: Selebgram Cantik di Pasuruan Tertangkap saat Masturbasi di Toilet Kafe

"Terdakwa Naura didakwa dengan dakwaan primer Pasal 378 KUHP atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan," ujar Sigit dalam sidang perdana kasus tersebut secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/3/2022).

Terhadap dakwaan itu, tim penasihat hukum terdakwa Naura tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi). Untuk itu, Majelis Hakim memerintahkan agar JPU dapat melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan datang.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Hendra Jaya mengatakan bahwa pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi.

Namun bukan berarti menerima dakwaan penuntut umum, melainkan akan lebih fokus dalam sidang pembuktian perkara.

Baca juga: Pamer Tari Erotis Tanpa Baju, Selebgram Cantik Kuda Poni Divonis 10 Bulan Penjara

"Klien kami Al Naura Karima Pramesti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 378 dan 372. Kami tidak mengajukan eksepsi bukan bearti kami menerima dakwaan tersebut. Nanti akan kami hadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara," ujar Hendra.

Dikatakannya bahwa perkara yang menjerat kliennya tersebut lebih mengarah pada kasus perdata bukan pidana. "Klien kami sudah pernah mengembalikan uang," jelasnya.



Diketahui dalam dakwaan kejadian bermula, bahwa terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta.

Terdakwa juga mengiming-imingi akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar Rp10 juta perbulan dari modal yang diberikan oleh saksi korban, serta modal yang diinvestasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan, tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang diambil telah selesai.

Atas Perbuatannya, terdakwa Al Naura Karima Pramesti, didakwa melanggar dua pasal yakni 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Detik-Detik Selebgram...
Detik-Detik Selebgram yang Aniaya Warga Brunei hingga Tewas Dibekuk
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
Rekomendasi
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved