Modus Baru Curanmor Patahkan Stang, 30 Unit Motor Curian Disita di Bandung

Selasa, 01 Maret 2022 - 13:22 WIB
loading...
Modus Baru Curanmor Patahkan Stang, 30 Unit Motor Curian Disita di Bandung
Polrestabes Bandung menangkap 20 pencuri kendaraan bermotor dan menyita 30 unit motor curian. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Polrestabes Bandung menangkap belasan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 30 unit motor curian dalam operasi Jaran Lodaya pada 17-27 Februari lalu.

Operasi dilaksanakan Satreskrim Polrestabes Bandung bersama dengan Polsek se-Kota Bandung.



"Dalam operasi Jaran Lodaya ini, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022).

Menurut Rudi, 20 alap-alap curanmor yang kerap beraksi di Kota Bandung itu umumnya berasal dari luar kota. Mereka terdiri dari pelaku utama, pemetik, hingga penadah dan kerap beraksi di minimarket pada malam hari.

"Pengungkapan kasus ini juga didasari laporan polisi baik di Polrestabes Bandung maupun di polsek-polsek," imbuh Rudi.

Dalam kesempatan itu, Rudi juga mengungkapkan modus yang dipakai para pelaku kejahatan itu, yakni dengan mematahkan kunci stang.



Menurutnya, modus tersebut merupakan modus baru karena biasanya para pelaku curanmor menggunakan kunci leter T.

"Ada yang menarik dari sekian banyak pelaku. ada yang tidak pakai kunci T, tapi kunci stang dipatahkan. Setelah patah, digunting ditemukan kabel positif negatif, disambungkan kemudian nyala, ini modus baru," terang Rudi.



Rudi pun mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mengambil kendaraannya di kantor polisi dengan melengkapi dokumen kehilangan.

"Kita sampaikan ke masyarakat Kota Bandung yang merasa kehilangan motornya, yang ada LP (laporan polisi)-nya yang sudah kita amankan. Harus dilengkapi dokumen," kata Rudi.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2390 seconds (0.1#10.140)