Kejati Jabar Bungkam Tanggapi Penghentian Status Tersangka Nurhayati
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum bisa berkomentar menanggapi upaya penghentian status tersangka korupsi APBDes, Nurhayati oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Melalui akun Twitternya, Mahfud MD menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan formula yuridisnya guna menghentikan status tersangka.
"InsyaAllah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Dihentikan, Ini Tanggapan Polda Jabar
Mahfud pun meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Sebab, saat ini Polhukam bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.
"Saya belum bisa berkomentar," singkat Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dimintai tanggapannya, Senin (28/2/2022).
Kejati Jabar sendiri sebelumnya telah mengambil langkah eksaminasi dalam perkara penetapan Nurhayati sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono menjelaskan, meskipun pihaknya mengambil langkah eksaminasi, namun dia belum bisa memastikan apakah Nurhayati tetap berstatus tersangka atau tidak.
"Nanti kita lihat dulu. Kan hasil belum ada," ujar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022).
Menurut dia, langkah eksaminasi ini baru dimulai dan pihaknya masih perlu menyiapkan langkah formil dan materil terlebih dahulu dalam perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari Cirebon) itu. "Langkah selanjutnya akan formil dan materil," kata dia.
Riyono juga menegaskan, pihaknya tidak bisa berandai-andai terhadap nasib Nurhayati ke depan, termasuk kemungkinan pembatalan status tersangka Nurhayati jika hasil eksaminasi menunjukkan adanya kekeliruan dalam penetapan tersangka. "Kalau kemungkinan-kemungkinan kita tidak bisa (berandai-andai)," tandas Riyono.
Baca juga: Kronologi Pesawat Spirit Avia Sentosa Bawa 6 Penumpang Tergelincir di Papua
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Padahal, Nurhayati sendiri mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.
Penetapan tersangka Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat atasannya, yakni Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Supriyadi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020 dan Nurhayati sebelumnya berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Usai penyidikan yang dilakukan, Polres Cirebon kemudian melimpahkan berkas kasus tersebut kepada Kejari Cirebon. Namun, pada 23 November 2021, Kejari Cirebon dan Polres Cirebon menggelar ekspose dugaan kasus korupsi tersebut.
Hasilnya, kedua pihak menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan pun dilanjutkan. Kemudian, setelah ekspose pada 2 Desember 2021 lalu, Kejari Cirebon menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.
Melalui akun Twitternya, Mahfud MD menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan formula yuridisnya guna menghentikan status tersangka.
"InsyaAllah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Dihentikan, Ini Tanggapan Polda Jabar
Mahfud pun meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Sebab, saat ini Polhukam bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.
"Saya belum bisa berkomentar," singkat Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dimintai tanggapannya, Senin (28/2/2022).
Kejati Jabar sendiri sebelumnya telah mengambil langkah eksaminasi dalam perkara penetapan Nurhayati sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono menjelaskan, meskipun pihaknya mengambil langkah eksaminasi, namun dia belum bisa memastikan apakah Nurhayati tetap berstatus tersangka atau tidak.
"Nanti kita lihat dulu. Kan hasil belum ada," ujar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022).
Menurut dia, langkah eksaminasi ini baru dimulai dan pihaknya masih perlu menyiapkan langkah formil dan materil terlebih dahulu dalam perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari Cirebon) itu. "Langkah selanjutnya akan formil dan materil," kata dia.
Riyono juga menegaskan, pihaknya tidak bisa berandai-andai terhadap nasib Nurhayati ke depan, termasuk kemungkinan pembatalan status tersangka Nurhayati jika hasil eksaminasi menunjukkan adanya kekeliruan dalam penetapan tersangka. "Kalau kemungkinan-kemungkinan kita tidak bisa (berandai-andai)," tandas Riyono.
Baca juga: Kronologi Pesawat Spirit Avia Sentosa Bawa 6 Penumpang Tergelincir di Papua
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Padahal, Nurhayati sendiri mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.
Penetapan tersangka Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat atasannya, yakni Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Supriyadi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020 dan Nurhayati sebelumnya berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Usai penyidikan yang dilakukan, Polres Cirebon kemudian melimpahkan berkas kasus tersebut kepada Kejari Cirebon. Namun, pada 23 November 2021, Kejari Cirebon dan Polres Cirebon menggelar ekspose dugaan kasus korupsi tersebut.
Hasilnya, kedua pihak menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan pun dilanjutkan. Kemudian, setelah ekspose pada 2 Desember 2021 lalu, Kejari Cirebon menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.
(msd)