Status Tersangka Nurhayati Dihentikan, Ini Tanggapan Polda Jabar

Senin, 28 Februari 2022 - 12:05 WIB
loading...
Status Tersangka Nurhayati Dihentikan, Ini Tanggapan Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut akan menghentikan status tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Menanggapi pernyataan Mahfud MD tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan bahwa peluang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Nurhayati tetap terbuka.

Baca juga: Tangis Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Pecah, Dengar Kabar Kasusnya Dihentikan

"Yang jelas kita membuka peluang untuk SP3," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tomo saat dimintai tanggapannya, Senin (28/2/2022).

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Kepala Urusan atau Bendahara Desa Citemu itu menarik perhatian Menkopolhukam Mahfud MD. Dia meyakinkan bahwa Nurhayati dapat terlepas dari statusnya sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam akun media sosialnya. Dia menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan formula yuridisnya guna menghentikan status tersangka.

Baca juga: Pesawat Spirit Avia Sentosa Tergelincir di Papua, 6 Penumpang Selamat

"InsyaAllah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip, Minggu (27/2/2022).

Mahfud pun meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Sebab, saat ini Polhukam bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.

Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengambil langkah eksaminasi dalam perkara penetapan Nurhayati sebagai tersangka korupsi dana desa.

Menurut Ibrahim, pihaknya sendiri saat ini tengah menunggu proses eksaminasi yang dilakukan oleh Kejati Jabar. "Itu memang masih berproses, jadi kita tunggu hasilnya ( Hasil eksaminasi). Kita masih berproses," tandas Ibrahim
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)