Tangis Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Pecah, Dengar Kabar Kasusnya Dihentikan

Senin, 28 Februari 2022 - 04:41 WIB
loading...
Tangis Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Pecah, Dengar Kabar Kasusnya Dihentikan
Kakak Nurhayati, Junaedi saat berbincang dengan sejumlah wartawan di kediamannya, Minggu (27/2/2022). Foto/iNewsTV/Toiskandar
A A A
CIREBON - Kabar kasusnya dihentikan, dan statusnya sebagai tersangka dibatalkan, Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati menangis. Rasa haru dan bahagia bercampur aduk, di tengah kondisinya yang terpapar COVID-19 dan harus menjalani isolasi mandiri.



" Nurhayati dengar berita ini menangis senang. Pencabutan status tersangka inilah yang selama ini diperjuangkan oleh keluarga. Memang belum ada keterangan resmi ke kami, baru di berita," ujar kakak Nurhayati, Junaedi.



Keluarga Nurhayati mengungkapkan rasa syukurnya setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan status tersangka Nurhayati yang viral sebagai pelapor kasus korupsi APBDes, akan dihentikan.



"Alhamdulillah kita senang, cuman kita belum berani statmen lebih jauh karena surat tersebut belum kami terima. Intinya keluarga sangat senang," ungkap Junaedi, Minggu (27/2/2022). Kabar ini, menurut Junaedi, merupakan titik terang dari kasus yang menjerat adiknya. dia juga mengungkapkan, saat ini kondisi Nurhayati masih menjalani isolasi mandiri hingga 2 Maret 2022 karena terpapar COVID-19.

Kabar dihentikannya kasus hukum yang menjerat Nurhayati tersebut, diunggah Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmafufmd. Dalam cuitannya, dia menuturkan, saat ini pihaknya menyiapkan formula yuridisnya guna menghentikan status tersangka Nurhayati. "Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud, Minggu (27/2/2022).



Mahfud meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Itu karena saat ini pihaknya bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut. "Tekait dijadikannya Nurhayati sebagai tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," tuturnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)