Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Terdakwa Kasus Irigasi Banyuasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Hayun Hasyim dan Mustofa, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pada kegiatan optimalisasi lahan rawa (OPLA) di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019 dituntut masing-masing 7,5 tahun.
Dalam sidang virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang diketuai oleh Hakim Yoserizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani mengatakan bahwa dua terdakwa merupakan ketua dan bendahara Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) konstruksi untuk pembangunan/rehabilitasi infrastruktur lahan dan air pada lahan pertanian rawa.
"Kedua terdakwa dituntut pidana masing-masing selama 7,5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Giovani usai persidangan, Rabu (23/2/2022).
Selain itu, lanjut Giovani, kedua terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara masing-masing Rp556 juta. "Bila tidak dibayarkan makan akan diganti dengan pidana selama 3 tahun 9 bulan penjara," jelasnya.
Dijelaskan Giovani, dalam perkara tersebut kedua terdakwa disangkakan pada tahun 2019, selaku ketua serta bendahara UPKK Jaya Bersama dalam kegiatan Optimasi Lahan Rawa (OPLA) disinyalir melakukan LPJ fiktif pengadaan barang dan jasa konstruksi tujuh pintu air serta pompa air di Desa Tanjung Baru dengan nilai pagu anggaran Rp3,4 miliar.
"Namun dalam pengerjaan pintu air, nyatanya hanya dibangun empat pintu air saja, serta pengadaan 20 unit pompa air tidak ada. Dan sebagaimana laporan Inspektorat terdapat kerugian negara senilai Rp1,1 miliar dari pagu anggaran Rp3,4 miliar," ungkapnya.
Dalam sidang secara virtual tersebut, Giovani juga membacakan tanggapan atas pledoi yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa. Yang mana dalam tanggapannya (Replik), sebagaimana dalam sidang pembuktian perkara, baik itu keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan inspektorat bahkan keterangan terdakwa membenarkan adanya kerugian negara.
"Untuk itu, atas pledoi yang disampikan oleh tim penasihat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan dan dinyatakan ditolak," ujar JPU dalam sidang.
Atas replik tersebut kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan duplik secara lisan yang pada intinya juga tetap pada pembelaan atau pledoi, dan persidangan dilanjutkan pada 2 Maret 2022 mendatang dengan agenda pembacaan vonis.
Dalam sidang virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang diketuai oleh Hakim Yoserizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani mengatakan bahwa dua terdakwa merupakan ketua dan bendahara Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) konstruksi untuk pembangunan/rehabilitasi infrastruktur lahan dan air pada lahan pertanian rawa.
"Kedua terdakwa dituntut pidana masing-masing selama 7,5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Giovani usai persidangan, Rabu (23/2/2022).
Selain itu, lanjut Giovani, kedua terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara masing-masing Rp556 juta. "Bila tidak dibayarkan makan akan diganti dengan pidana selama 3 tahun 9 bulan penjara," jelasnya.
Dijelaskan Giovani, dalam perkara tersebut kedua terdakwa disangkakan pada tahun 2019, selaku ketua serta bendahara UPKK Jaya Bersama dalam kegiatan Optimasi Lahan Rawa (OPLA) disinyalir melakukan LPJ fiktif pengadaan barang dan jasa konstruksi tujuh pintu air serta pompa air di Desa Tanjung Baru dengan nilai pagu anggaran Rp3,4 miliar.
"Namun dalam pengerjaan pintu air, nyatanya hanya dibangun empat pintu air saja, serta pengadaan 20 unit pompa air tidak ada. Dan sebagaimana laporan Inspektorat terdapat kerugian negara senilai Rp1,1 miliar dari pagu anggaran Rp3,4 miliar," ungkapnya.
Dalam sidang secara virtual tersebut, Giovani juga membacakan tanggapan atas pledoi yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa. Yang mana dalam tanggapannya (Replik), sebagaimana dalam sidang pembuktian perkara, baik itu keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan inspektorat bahkan keterangan terdakwa membenarkan adanya kerugian negara.
"Untuk itu, atas pledoi yang disampikan oleh tim penasihat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan dan dinyatakan ditolak," ujar JPU dalam sidang.
Atas replik tersebut kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan duplik secara lisan yang pada intinya juga tetap pada pembelaan atau pledoi, dan persidangan dilanjutkan pada 2 Maret 2022 mendatang dengan agenda pembacaan vonis.
(don)