Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Terdakwa Kasus Irigasi Banyuasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Rabu, 23 Februari 2022 - 19:50 WIB
loading...
Hayun Hasyim dan Mustofa, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pada kegiatan optimalisasi lahan rawa (OPLA) di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Hayun Hasyim dan Mustofa, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pada kegiatan optimalisasi lahan rawa (OPLA) di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019 dituntut masing-masing 7,5 tahun.
Dalam sidang virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang diketuai oleh Hakim Yoserizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani mengatakan bahwa dua terdakwa merupakan ketua dan bendahara Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) konstruksi untuk pembangunan/rehabilitasi infrastruktur lahan dan air pada lahan pertanian rawa. Baca juga: Perpamsi Desak KPK Tangkap Oknum Pejabat Tinggi di Kota Bekasi
"Kedua terdakwa dituntut pidana masing-masing selama 7,5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Giovani usai persidangan, Rabu (23/2/2022).
Selain itu, lanjut Giovani, kedua terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara masing-masing Rp556 juta. "Bila tidak dibayarkan makan akan diganti dengan pidana selama 3 tahun 9 bulan penjara," jelasnya.
Dalam sidang virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang diketuai oleh Hakim Yoserizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani mengatakan bahwa dua terdakwa merupakan ketua dan bendahara Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) konstruksi untuk pembangunan/rehabilitasi infrastruktur lahan dan air pada lahan pertanian rawa. Baca juga: Perpamsi Desak KPK Tangkap Oknum Pejabat Tinggi di Kota Bekasi
"Kedua terdakwa dituntut pidana masing-masing selama 7,5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Giovani usai persidangan, Rabu (23/2/2022).
Selain itu, lanjut Giovani, kedua terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara masing-masing Rp556 juta. "Bila tidak dibayarkan makan akan diganti dengan pidana selama 3 tahun 9 bulan penjara," jelasnya.
Lihat Juga :