Terima Gratifikasi Puluhan Hektare Tanah, Kepala BPN Empat Lawang Ditahan Kejari

Rabu, 23 Februari 2022 - 10:38 WIB
loading...
Terima Gratifikasi Puluhan Hektare Tanah, Kepala BPN Empat Lawang Ditahan Kejari
Ahmad Zairil, Kepala BPN Kabupaten Empat Lawang ditahan Kejari Palembang. Ahmad Zairil, satu dari dua tersangka dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat tanah. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Ahmad Zairil, Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Empat Lawang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Ahmad Zairil, satu dari dua tersangka dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Kepala Seksi Intel Kejari Palembang, Budi Mulya mengatakan, selaintersangka yang kini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang, satu tersangka lainnya yakni Joke saat ini menjabat sebagai Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang.



"Salah satu tersangka yakni Ahmad Zairil yang telah ditahan saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang. Sedangkan saat dugaan kasus tersebut terjadi, yakni pada tahun 2019 lalu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang juga selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019," ujar Budi Mulya didampingi Kasubsi Penuntutan Pidsus, Hendy Tanjung, Rabu (23/2/2022).

Sedangkan untuk tersangka Joke, lanjut Budi, pada tahun 2019 lalu saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat sebagai Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Palembang yang juga selaku Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis. "Pada tahun 2019 lalu ketika dugaan kasus ini terjadi, untuk kedua tersangka merupakan PNS di BPN Kota Palembang," lanjutnya.

Dijelaskan Budi, dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019 masyarakat di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL.

Namun pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Dan kedua tersangka justru menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.

"Dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare di kawasan Karya Jaya Kertapati," ungkap Budi.

Dengan telah ditahannya kedua tersangka, kata Budi, maka saat ini Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang tengah melengkapi berkas penyidikan."Secepatnya kita lengkapi berkasnya sehingga berkas P21. Dalam melengkapi berkas tersebut tentunya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Palembang, Senin (21/2/2022) malam, menangkap tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Tersangka Ahmad Zairil ditahan di Rutan Pakjo Palembang, dan tersangka Joke ditahan di Rutan Wanita Jalan Merdeka Palembang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019. Pada kasus tersebut kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2463 seconds (0.1#10.140)