MUI Cimahi Nilai SE Menag Soal Pengeras Suara Simbol Toleransi Beragama

Rabu, 23 Februari 2022 - 19:45 WIB
loading...
MUI Cimahi Nilai SE...
MUI Cimahi menilai SE Menag soal pengeras suara simbol toleransi beragama.Foto/ilustrasi
A A A
CIMAHI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi menilai positif dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Pasalnya surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu bisa menjadi upaya menjaga kerukunan, keharmonisan, dan ketentraman antarwarga masyarakat, terlebih di Cimahi yang penduduknya heterogen.

Baca juga: Atasi Kelangkaan di Kota Bandung, Ratusan Ribu Minyak Goreng Bakal Didistribusikan Tiap Pekan

"Esensinya kan bagaimana menghargai satu sama lain di antara umat beragama, agar ibadah yang dilakukan tidak mengganggu orang yang tidak seagama," tutur Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi, Yayan Rohyana, Rabu (23/2/2022).

Dirinya menilai, surat edaran itu bukan aturan baru karena sebelumnya sudah ada yang hampir mirip mengatur soal tersebut. Hanya dengan visi Kementerian Agama sekarang, seperti moderasi beragama, peningkatan toleraansi, dll, pengaturan pengeras suara di masjid juga dalam rangka mewujudkan hal tersebut.

Sebab bisa jadi ada yang merasa kurang berkenan dengan suara yang tidak beraturan di masjid. Apalagi warga Cimahi heterogen dan aktivitas jam kerjanya juga tidak sama, harus bisa dimengerti ketika ada yang sedang istirahat lalu merasa terganggu.

Meskipun diakuinya, tidak semua masjid memanfaatkan waktu untuk tarhim 5-10 menit sebelum azan, karena biasanya langsung azan. Justru adanya surat edaran bisa jadi inspirasi bagi masjid-masjid yang belum melakukan itu untuk memanfaatkannya mengingatkan jamaah bahwa waktu azan sudah dekat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian...
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Kedepankan Musyawarah
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Kakbah pada 15—16 Juli, Menag Ajak Pastikan Ketepatan Arah Kiblat
Bangun Pendidikan Hukum,...
Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
Kunjungan PM India ke...
Kunjungan PM India ke Indonesia Jadi Momentum Perkuat Dialog Perlindungan Minoritas
Rekomendasi
Produktivitas Kebun...
Produktivitas Kebun Sawit Sitaan Negara Menurun, Muncul Desakan Audit Total
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
Terungkap! Ratu Camilla...
Terungkap! Ratu Camilla Ternyata Masih Kerabat Madonna dan Celin Dion
Berita Terkini
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
Transformasi KAI Hadirkan...
Transformasi KAI Hadirkan Pengalaman Perjalanan Setara bagi Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
Pramono Bakal Nobar...
Pramono Bakal Nobar Final Piala Dunia di JIS, Jagokan Messi Angkat Trofi
Ada Demo Mahasiswa di...
Ada Demo Mahasiswa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Arus Lalin Dialihkan
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Karhutla Kalimantan
Mahasiswa Kembali Turun...
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Bawa 3 Tuntutan
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved