MUI Cimahi Nilai SE Menag Soal Pengeras Suara Simbol Toleransi Beragama
Rabu, 23 Februari 2022 - 19:45 WIB
loading...
MUI Cimahi menilai SE Menag soal pengeras suara simbol toleransi beragama.Foto/ilustrasi
A
A
A
CIMAHI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi menilai positif dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Pasalnya surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu bisa menjadi upaya menjaga kerukunan, keharmonisan, dan ketentraman antarwarga masyarakat, terlebih di Cimahi yang penduduknya heterogen.
Baca juga: Atasi Kelangkaan di Kota Bandung, Ratusan Ribu Minyak Goreng Bakal Didistribusikan Tiap Pekan
"Esensinya kan bagaimana menghargai satu sama lain di antara umat beragama, agar ibadah yang dilakukan tidak mengganggu orang yang tidak seagama," tutur Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi, Yayan Rohyana, Rabu (23/2/2022).
Dirinya menilai, surat edaran itu bukan aturan baru karena sebelumnya sudah ada yang hampir mirip mengatur soal tersebut. Hanya dengan visi Kementerian Agama sekarang, seperti moderasi beragama, peningkatan toleraansi, dll, pengaturan pengeras suara di masjid juga dalam rangka mewujudkan hal tersebut.
Sebab bisa jadi ada yang merasa kurang berkenan dengan suara yang tidak beraturan di masjid. Apalagi warga Cimahi heterogen dan aktivitas jam kerjanya juga tidak sama, harus bisa dimengerti ketika ada yang sedang istirahat lalu merasa terganggu.
Meskipun diakuinya, tidak semua masjid memanfaatkan waktu untuk tarhim 5-10 menit sebelum azan, karena biasanya langsung azan. Justru adanya surat edaran bisa jadi inspirasi bagi masjid-masjid yang belum melakukan itu untuk memanfaatkannya mengingatkan jamaah bahwa waktu azan sudah dekat.
Pasalnya surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu bisa menjadi upaya menjaga kerukunan, keharmonisan, dan ketentraman antarwarga masyarakat, terlebih di Cimahi yang penduduknya heterogen.
Baca juga: Atasi Kelangkaan di Kota Bandung, Ratusan Ribu Minyak Goreng Bakal Didistribusikan Tiap Pekan
"Esensinya kan bagaimana menghargai satu sama lain di antara umat beragama, agar ibadah yang dilakukan tidak mengganggu orang yang tidak seagama," tutur Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi, Yayan Rohyana, Rabu (23/2/2022).
Dirinya menilai, surat edaran itu bukan aturan baru karena sebelumnya sudah ada yang hampir mirip mengatur soal tersebut. Hanya dengan visi Kementerian Agama sekarang, seperti moderasi beragama, peningkatan toleraansi, dll, pengaturan pengeras suara di masjid juga dalam rangka mewujudkan hal tersebut.
Sebab bisa jadi ada yang merasa kurang berkenan dengan suara yang tidak beraturan di masjid. Apalagi warga Cimahi heterogen dan aktivitas jam kerjanya juga tidak sama, harus bisa dimengerti ketika ada yang sedang istirahat lalu merasa terganggu.
Meskipun diakuinya, tidak semua masjid memanfaatkan waktu untuk tarhim 5-10 menit sebelum azan, karena biasanya langsung azan. Justru adanya surat edaran bisa jadi inspirasi bagi masjid-masjid yang belum melakukan itu untuk memanfaatkannya mengingatkan jamaah bahwa waktu azan sudah dekat.
Lihat Juga :