Pembunuh Suaminya Hanya Divonis 13 Tahun, Istri Korban Ngamuk di Ruang Sidang
Selasa, 22 Februari 2022 - 21:20 WIB
loading...
Istri dan keluarga korban pembunuhan oleh enam oknum TNI AL, dan satu warga sipil, mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. Foto/iNews TV/Irwan
A
A
A
PURWAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Rasta. Vonis tersebut, memicu amarah istri dan keluarga korban pembunuhan Bungka Patiar San Francisco Manalu alias Toni.
Baca juga: Murka Diejek Bujang Tua dan Doyan Onani, Mistar Hujamkan Tombak ke Dada Tetangga hingga Tewas
Istri dan keluarga korban pembunuhan itu, mengamuk di ruang persidangan PN Purwakarta, Selasa (22/2/2022) siang. Selain terus berteriak memprotes putusan hakim, istri korban sempat berupaya menerobos pembatas areal persidangan untuk bertemu majelis hakim.
Upaya istri koban pembunuhan ini, sampai membuat televisi untuk sidang terjatuh. Polisi dan pihak pengamanan PN Purwakarta sempat kewalahan menghalangi istri korban yang sangat emosi. Hingga akhirnya sidang sempat ditunda, dan majelis hakim diamankan ke ruang sidang.
Baca juga: Murka Diejek Bujang Tua dan Doyan Onani, Mistar Hujamkan Tombak ke Dada Tetangga hingga Tewas
Istri dan keluarga korban pembunuhan itu, mengamuk di ruang persidangan PN Purwakarta, Selasa (22/2/2022) siang. Selain terus berteriak memprotes putusan hakim, istri korban sempat berupaya menerobos pembatas areal persidangan untuk bertemu majelis hakim.
Upaya istri koban pembunuhan ini, sampai membuat televisi untuk sidang terjatuh. Polisi dan pihak pengamanan PN Purwakarta sempat kewalahan menghalangi istri korban yang sangat emosi. Hingga akhirnya sidang sempat ditunda, dan majelis hakim diamankan ke ruang sidang.
Lihat Juga :