Pembunuh Suaminya Hanya Divonis 13 Tahun, Istri Korban Ngamuk di Ruang Sidang
loading...
A
A
A
PURWAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Rasta. Vonis tersebut, memicu amarah istri dan keluarga korban pembunuhan Bungka Patiar San Francisco Manalu alias Toni.
Istri dan keluarga korban pembunuhan itu, mengamuk di ruang persidangan PN Purwakarta, Selasa (22/2/2022) siang. Selain terus berteriak memprotes putusan hakim, istri korban sempat berupaya menerobos pembatas areal persidangan untuk bertemu majelis hakim.
Upaya istri koban pembunuhan ini, sampai membuat televisi untuk sidang terjatuh. Polisi dan pihak pengamanan PN Purwakarta sempat kewalahan menghalangi istri korban yang sangat emosi. Hingga akhirnya sidang sempat ditunda, dan majelis hakim diamankan ke ruang sidang.
Ayah korban pembunuhan, Jhoni Manalu mengaku, melakukan hal itu karena tidak puas dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Rasta. Padahal Rasta disebut-sebut sebagai otak pembunuhan terhadap Toni, yang dilakukan oleh enam oknum anggota TNI AL yang sebelumnya sudah divonis dan dipecat di pengadilan militer.
"Kami merasa putusan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban, karena jaksa saja menuntut 19 tahun penjara dengan menerapkan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Sementara majelis hakim justru memvonis lebih rendah, dan hanya menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunhan," tegasnya.
Selain itu menurut Jhoni Manalu, kepedihan dan kehilangan yang dirasakan keluarga atas peristiwa itu tidak sebanding meski para terdakwa dihukum seberat-beratnya. Sementara itu, atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang langsung diambil alih oleh Kajari Purwakarta mengajukan banding.
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
Baca Juga
Istri dan keluarga korban pembunuhan itu, mengamuk di ruang persidangan PN Purwakarta, Selasa (22/2/2022) siang. Selain terus berteriak memprotes putusan hakim, istri korban sempat berupaya menerobos pembatas areal persidangan untuk bertemu majelis hakim.
Upaya istri koban pembunuhan ini, sampai membuat televisi untuk sidang terjatuh. Polisi dan pihak pengamanan PN Purwakarta sempat kewalahan menghalangi istri korban yang sangat emosi. Hingga akhirnya sidang sempat ditunda, dan majelis hakim diamankan ke ruang sidang.
Ayah korban pembunuhan, Jhoni Manalu mengaku, melakukan hal itu karena tidak puas dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Rasta. Padahal Rasta disebut-sebut sebagai otak pembunuhan terhadap Toni, yang dilakukan oleh enam oknum anggota TNI AL yang sebelumnya sudah divonis dan dipecat di pengadilan militer.
"Kami merasa putusan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban, karena jaksa saja menuntut 19 tahun penjara dengan menerapkan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Sementara majelis hakim justru memvonis lebih rendah, dan hanya menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunhan," tegasnya.
Selain itu menurut Jhoni Manalu, kepedihan dan kehilangan yang dirasakan keluarga atas peristiwa itu tidak sebanding meski para terdakwa dihukum seberat-beratnya. Sementara itu, atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang langsung diambil alih oleh Kajari Purwakarta mengajukan banding.
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
(eyt)