Bioskop di Surabaya Siap Dibuka, Ini Aturan Ketatnya

Minggu, 14 Juni 2020 - 17:50 WIB
loading...
A A A
Sedangkan bagi karyawan wajib melakukan rapid tes bagi karyawan sebelum operasional usaha, dan hanya karyawan dengan hasil rapid tes non reaktif yang boleh bekerja. Bagi usaha yang melakukan rekrutmen karyawan baru, disyaratkan wajib mengikuti rapid tes.

Memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi sehat. Menerapkan Self Assesment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. Wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah, dan selama di tempat kerja, bagi pekerja di frontliner wajib menggunakan face shield dan sarung tangan.

"Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal satu meter. Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti sholat, makan, minum. Dan harusn membersihkan diri seperti mandi , keramas dan ganti baju setelah pulang dari kerja," imbuhnya.

Sementara bagi pengunjung, wajib memakai masker, Wajib mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk, Membawa sendiri perlengkapan pribadi, menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun dan selalu menjaga ketertiban, membuang sampah pada tempatnya dan selalu menjaga kebersihan serta tidak batuk, bersin maupun membuang ludah sembarangan.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4293 seconds (0.1#10.140)