Bioskop di Surabaya Siap Dibuka, Ini Aturan Ketatnya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Para pecinta cinema yang sudah lama tak bisa menonton film di bioskop kini bisa mengobati kerinduan. Protokol kesehatan sudah dirancang untuk membuka bioskop di tengah masa pandemi.
(Baca juga: Penyaluran BLT Dana Desa Ruwet...Ruwet...Ruwet... )
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya. Irvan Widyanto menuturkan, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali yang juga mengatur di bidang bioskop.
"Intinya, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, Spa, bioskop, karaoke dan hiburan. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar soal juknis ini," kata Irvan, Minggu (14/6/2020).
Ia melanjutkan, ketika Perwali yang sudah ditandatangani bukan berarti langsung boleh membuka bioskop. Jadi harus menerapkan protokol kesehatan, sehingga siap membuka usahanya itu.
"Lha, yang menyatakan siap untuk dibuka itu bukan dirinya sendiri, tapi harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim gugus tugas," ungkapnya.
Ketika usaha tersebut sudah dinyatakan siap dibuka oleh tim, maka dipersilahkan untuk beroperasional kembali. Namun, selama mereka belum dinilai layak oleh tim ini, maka diharapkan untuk tidak membuka dulu, karena yang namanya Perwali itu ketika ditandatangani butuh sosialisasi.
"Selama sosialisasi itu kita lakukan self assessment dan penilaian terkait kesiapan tempat usaha tersebut," imbuhnya.
Sedangkan proses yang harus dilalui yaitu harus dilakukan self assessment, melakukan perubahan dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, membentuk satgas khusus untuk menerapkan protokol kesehatan (bisa dari waiters, security dan sebagainya), harus membuat surat permohonan ke Disbudpar terkait kesiapannya.
"Selanjutnya, Disbudpar dan tim melakukan assesment terhadap tempat usaha tersebut. Disbudpar membuat surat jawaban layak atau harus dibenahi. Dan ketika dinilai layak, maka tempat usaha tersebut bisa memulai aktifitas usahanya," jelasnya.
(Baca juga: Penyaluran BLT Dana Desa Ruwet...Ruwet...Ruwet... )
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya. Irvan Widyanto menuturkan, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali yang juga mengatur di bidang bioskop.
"Intinya, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, Spa, bioskop, karaoke dan hiburan. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar soal juknis ini," kata Irvan, Minggu (14/6/2020).
Ia melanjutkan, ketika Perwali yang sudah ditandatangani bukan berarti langsung boleh membuka bioskop. Jadi harus menerapkan protokol kesehatan, sehingga siap membuka usahanya itu.
"Lha, yang menyatakan siap untuk dibuka itu bukan dirinya sendiri, tapi harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim gugus tugas," ungkapnya.
Ketika usaha tersebut sudah dinyatakan siap dibuka oleh tim, maka dipersilahkan untuk beroperasional kembali. Namun, selama mereka belum dinilai layak oleh tim ini, maka diharapkan untuk tidak membuka dulu, karena yang namanya Perwali itu ketika ditandatangani butuh sosialisasi.
"Selama sosialisasi itu kita lakukan self assessment dan penilaian terkait kesiapan tempat usaha tersebut," imbuhnya.
Sedangkan proses yang harus dilalui yaitu harus dilakukan self assessment, melakukan perubahan dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, membentuk satgas khusus untuk menerapkan protokol kesehatan (bisa dari waiters, security dan sebagainya), harus membuat surat permohonan ke Disbudpar terkait kesiapannya.
"Selanjutnya, Disbudpar dan tim melakukan assesment terhadap tempat usaha tersebut. Disbudpar membuat surat jawaban layak atau harus dibenahi. Dan ketika dinilai layak, maka tempat usaha tersebut bisa memulai aktifitas usahanya," jelasnya.