5 Hakim Terpapar COVID-19, Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda 2 Pekan
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menunda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Penyebabnya, lima Hakim di PN Tipikor Palembang diketahui terpapar COVID-19 .
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, bahwa terdapat lima orang Hakim yang terpapar COVID-19 dan kini terpaksa menjalani isolasi mandiri.
"Terpaparnya COVID-19 pada Hakim itu tentu berdampak pada beberapa persidangan yang terpaksa ditunda. Di antaranya sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, dengan terdakwa Ahmad Najib, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan Laonma PL Tobing," ujarnya, Senin (21/2/2022).
Meskipun sejumlah Hakim kini tengah menjalani isolasi mandiri akibat COVID-19, Sahlan menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat proses persidangan lainnya.
"Mengingat beberapa kasus lain dan masa tahanannya akan segera habis maka sidang akan dijalankan dengan hakim yang ada. Namun, untuk kasus Tipikor Masjid Raya Sriwijaya tadi karena tidak ada yang menggantikan, terpaksa sidang kita tunda," jelasnya.
Sementara itu dari pantauan, untuk sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya atas terdakwa Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib, sempat dibuka oleh Hakim Yoserizal. Baca: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Resmi Ajukan Banding.
Dalam sidang tersebut, Hakim Yoserizal menyebutkan, bahwa sidang ditunda selama 2 minggu mengingat satu dari lima majelis Hakim Tipikor Palembang terpapar COVID-19.
Selain itu saksi yang telah siap dihadirkan diantaranya Zainal Burlian, dan Richard Cahyadi, juga terpaksa batal dalam memberikan keterangan dalam sidang perkara kasus Tipikor Masjid Raya Sriwijaya. Baca Juga: Kejati Sumsel Sebut Aliran Fee Korupsi Masjid Sriwijaya segera Terungkap.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, bahwa terdapat lima orang Hakim yang terpapar COVID-19 dan kini terpaksa menjalani isolasi mandiri.
"Terpaparnya COVID-19 pada Hakim itu tentu berdampak pada beberapa persidangan yang terpaksa ditunda. Di antaranya sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, dengan terdakwa Ahmad Najib, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan Laonma PL Tobing," ujarnya, Senin (21/2/2022).
Meskipun sejumlah Hakim kini tengah menjalani isolasi mandiri akibat COVID-19, Sahlan menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat proses persidangan lainnya.
"Mengingat beberapa kasus lain dan masa tahanannya akan segera habis maka sidang akan dijalankan dengan hakim yang ada. Namun, untuk kasus Tipikor Masjid Raya Sriwijaya tadi karena tidak ada yang menggantikan, terpaksa sidang kita tunda," jelasnya.
Sementara itu dari pantauan, untuk sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya atas terdakwa Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib, sempat dibuka oleh Hakim Yoserizal. Baca: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Resmi Ajukan Banding.
Dalam sidang tersebut, Hakim Yoserizal menyebutkan, bahwa sidang ditunda selama 2 minggu mengingat satu dari lima majelis Hakim Tipikor Palembang terpapar COVID-19.
Selain itu saksi yang telah siap dihadirkan diantaranya Zainal Burlian, dan Richard Cahyadi, juga terpaksa batal dalam memberikan keterangan dalam sidang perkara kasus Tipikor Masjid Raya Sriwijaya. Baca Juga: Kejati Sumsel Sebut Aliran Fee Korupsi Masjid Sriwijaya segera Terungkap.
(nag)