Suap Dodi Alex Noerdin Rp2,6 Miliar, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Dituntut 3 Tahun Penjara

Jum'at, 18 Februari 2022 - 17:24 WIB
loading...
Suap Dodi Alex Noerdin Rp2,6 Miliar, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Dituntut 3 Tahun Penjara
Direktur PT Selaras Simpati Nusantara suap Dodi Alex Noerdin Rp2,6 M. Foto: Era/MNC Media
A A A
PALEMBANG - Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tindak pidana 3 tahun penjara.

Suhandy diduga memberikan suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, terdakwa Suhandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama.



“Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kami JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut, yakni menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhandy, pidana penjara selama 3 tahun dan juga pidana denda Rp150.000.000," katanya, Jumat (18/2/2022).

Dilanjutkan dia, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 4 bulan, serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

Selain itu, tuntutan pidana yang diberikan telah sesuai dengan fakta persidangan, bahkan dalam perkara ini terdakwa Suhandy juga telah mengakui jika terdakwa memberikan sejumlah uang agar bisa memenangkan paket proyek di Muba.



“Pada tuntutan ini kami sampaikan juga hal-hal memberatkan maupun meringankan yang melekat pada diri maupun perbuatan terdakwa. Untuk hal memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan,” jelasnya.

Sidang Pengadilan Tipikor Palembang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU KPK, selanjutnya sidang ditutup dan akan kembali dibuka pekan depan dengan agenda pledoi yang akan diampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukum.

Sementara itu, Jaksa KPK Ihsan mengatakan, dalam perkara tersebut terdakwa Suhandy telah memberikan fee sebesar Rp4,4 miliar untuk Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dan kepada sejumlah pihak lainnya, yang terdiri dari; fee untuk Eddy Umari (Kabid SDA Dinas PUPR Muba) dan Herman Mayori (Kadis PUPR Muba).

“Total fee yang diterima Dodi Reza dari terdakwa Suhandy sebesar Rp2,6 miliar, dengan rincian tahun 2020 Rp2 miliar, dan awal Januari 2021 sebesar Rp600 juta,” pungkasnya.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1451 seconds (0.1#10.140)