Suap Dodi Alex Noerdin Rp2,6 Miliar, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Dituntut 3 Tahun Penjara
Jum'at, 18 Februari 2022 - 17:24 WIB
loading...
Direktur PT Selaras Simpati Nusantara suap Dodi Alex Noerdin Rp2,6 M. Foto: Era/MNC Media
A
A
A
PALEMBANG - Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tindak pidana 3 tahun penjara.
Suhandy diduga memberikan suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, terdakwa Suhandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Baca juga: Warga Gandus Palembang Gempar, Sesosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Telentang di Rawa-rawa
“Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kami JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut, yakni menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhandy, pidana penjara selama 3 tahun dan juga pidana denda Rp150.000.000," katanya, Jumat (18/2/2022).
Dilanjutkan dia, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 4 bulan, serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Selain itu, tuntutan pidana yang diberikan telah sesuai dengan fakta persidangan, bahkan dalam perkara ini terdakwa Suhandy juga telah mengakui jika terdakwa memberikan sejumlah uang agar bisa memenangkan paket proyek di Muba.
Suhandy diduga memberikan suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, terdakwa Suhandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Baca juga: Warga Gandus Palembang Gempar, Sesosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Telentang di Rawa-rawa
“Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kami JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut, yakni menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhandy, pidana penjara selama 3 tahun dan juga pidana denda Rp150.000.000," katanya, Jumat (18/2/2022).
Dilanjutkan dia, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 4 bulan, serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Selain itu, tuntutan pidana yang diberikan telah sesuai dengan fakta persidangan, bahkan dalam perkara ini terdakwa Suhandy juga telah mengakui jika terdakwa memberikan sejumlah uang agar bisa memenangkan paket proyek di Muba.
Lihat Juga :