2 Terdakwa Korupsi RS Kusta Banyuasin Divonis di Bawah 5 Tahun

Sabtu, 19 Februari 2022 - 08:29 WIB
loading...
2 Terdakwa Korupsi RS...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai hakim Sahlan Effendi, memvonis hukuman di bawah lima tahun dua terdakwa kasus korupsi pembangunan turab RS Kusta Dr Arivai Abdullah, Banyuasin. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai hakim Sahlan Effendi, memvonis hukuman di bawah lima tahun dua terdakwa kasus korupsi pembangunan turab RS Kusta Dr Arivai Abdullah, Banyuasin.

Disebutkan Sahlan Effendi dalam amar putusannya bahwa terdakwa Rusman selaku PPK dan terdakwa Junaidi selaku pihak kontraktor melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Baca juga: Komut Citilink Tegaskan Pergantian Juliandra Tidak Terkait Pemeriksaan di Kejagung



"Mengadili terdakwa Rusman dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider 4 bulan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar 2 juta rupiah, bilamana tidak dapat dibayar, diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan," ujar Sahlan Effendi, Jumat (18/2/2022).

Vonis hukuman di bawah 5 tahun juga dilakukan untuk terdakwa Junaidi, yakni hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp150 juta, subsider 4 bulan. Serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Atas hukuman tersebut kedua terdakwa, melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir. Rusman melalui huasa hukumnya, Arief Budiman mengatakan, jika pihaknya menilai hukuman tersebut terlalu tinggi.

"Faktanya, adendum tersebut ditandatangani oleh Rusman, selaku PPK dengan Junaidi. Namun hal tersebut berdasarkan persetujuan KPA," ujar Arif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
IFBC Palembang 2026,...
IFBC Palembang 2026, Bingxue Indonesia Tawarkan Franchise Es Krim dan Minuman
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Rekomendasi
Makin Mudah Berinvestasi,...
Makin Mudah Berinvestasi, Pegadaian dan KSEI Gandeng Tangan Kembangkan ETF Emas
Pertamina NRE Pasang...
Pertamina NRE Pasang PLTS Pertama di Kapal Angkut Minyak
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Berita Terkini
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved