2 Terdakwa Korupsi RS Kusta Banyuasin Divonis di Bawah 5 Tahun

Sabtu, 19 Februari 2022 - 08:29 WIB
loading...
2 Terdakwa Korupsi RS...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai hakim Sahlan Effendi, memvonis hukuman di bawah lima tahun dua terdakwa kasus korupsi pembangunan turab RS Kusta Dr Arivai Abdullah, Banyuasin. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai hakim Sahlan Effendi, memvonis hukuman di bawah lima tahun dua terdakwa kasus korupsi pembangunan turab RS Kusta Dr Arivai Abdullah, Banyuasin.

Disebutkan Sahlan Effendi dalam amar putusannya bahwa terdakwa Rusman selaku PPK dan terdakwa Junaidi selaku pihak kontraktor melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Baca juga: Komut Citilink Tegaskan Pergantian Juliandra Tidak Terkait Pemeriksaan di Kejagung



"Mengadili terdakwa Rusman dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider 4 bulan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar 2 juta rupiah, bilamana tidak dapat dibayar, diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan," ujar Sahlan Effendi, Jumat (18/2/2022).

Vonis hukuman di bawah 5 tahun juga dilakukan untuk terdakwa Junaidi, yakni hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp150 juta, subsider 4 bulan. Serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Atas hukuman tersebut kedua terdakwa, melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir. Rusman melalui huasa hukumnya, Arief Budiman mengatakan, jika pihaknya menilai hukuman tersebut terlalu tinggi.

"Faktanya, adendum tersebut ditandatangani oleh Rusman, selaku PPK dengan Junaidi. Namun hal tersebut berdasarkan persetujuan KPA," ujar Arif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
Dana Pensiun ASN Malaysia...
Dana Pensiun ASN Malaysia Rp717 Miliar Lenyap dalam Skandal eFishery, KPK Negeri Jiran Turun Tangan
Rekomendasi
Mendagri Tito Tegaskan...
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Dituding Dukung Militer...
Dituding Dukung Militer AS, Iran Serang Pusat Data Amazon di Bahrain
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved