Residivis Ini Kembali Masuk Penjara Gegara Bobol Rumah di Semarang

Senin, 21 Februari 2022 - 10:45 WIB
loading...
Residivis Ini Kembali Masuk Penjara Gegara Bobol Rumah di Semarang
Seorang residivis kembali harus masuk penjara karena tertangkap membobol rumah di Semarang, Jawa Tengah.Foto/ist
A A A
SEMARANG - Penjara ternyata tak membuat lelaki paruh baya MZ (50) jera. Dia kembali mencuri handphone dan uang di rumah Feri Ariyanto (30) warga Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Akibatnya, MZ diringkus dan dijebloskan penjara Polres Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika melalui Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio mengatakan, tersangka MZ beraksi malam hari. Pencuri ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara membobol jendela dan teralis salah satu kamar tidur.

Baca juga: Ngenes! Janda Kaya di Tuban Meleleh Kena Bujuk Rayu Intel Gadungan

"Saat itu, korban dan anggota keluarga lainnya sudah tidur. Korban baru mengetahui kalau rumanya dibobol maling saat hendak salat Subuh. Korban mendapati handphone-nya tidak," kata Tegar, Senin (21/2/2022).

Selanjutnya, korban membangunkan istrinya dan memberitahukan bahwa handphone-nya tidak ada. Korban dan istrinya lantas berusaha mencarinya dan mengecek kondisi rumah. Ternyata tas istri korban yang berisi sejumlah uang dan surat-surat penting, ternyata juga hilang.

Lantas mereka mengecek kamar ibunya yang tinggal satu rumah. Korban terkejut setelah melihat jendela kamar ibunya dalam kondisi rusak dan terbuka. Kemudian korban melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Tuntang.

Baca juga: Waspada! Kasus Harian COVID-19 di Jatim Melebihi Puncak 2021

"Setelah mendapat laporan itu, kami menerjunkan tim Resmob untuk membantu Polsek Tuntang mengungkap kasus ini. Keterangan saksi dan petunjuk dari olah TKP, kami dalami dalam penyelidikan dan akhirnya kami mendapatkan petunjuk pelakunya," kata AKP Tegar.

Pada 19 Februari 2022, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bringin, Kabupaten Semarang.



"Kasus ini, masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku melakukan tindak kejahatan di lokasi lain. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tandasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)