Baru 9 Bulan Bebas, Residivis yang Sempat Begal Ambulans Covid-19 Kembali Diringkus Polisi
Jum'at, 28 Juni 2024 - 06:36 WIB
loading...
DA (25) residivis yang sempat membegal ambulans Covid-19 beberapa tahun lalu, kembali ditangkap. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A
A
A
REJANG LEBONG - DA (25) seorang pelaku pencurian yang sempat viral karena membegal ambulans Covid-19 beberapa tahun lalu, kembali ditangkap oleh polisi.
Pria asal Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan perampasan sepeda motor milik seorang siswa SMA.
Dalam operasi tim gabungan dari Polsek Padang Ulak Tanding, DA berhasil diamankan.
Menurut Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Hengky Noprianto pelaku terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas karena memberikan perlawanan saat penangkapan.
"Kami menyita satu unit sepeda motor milik korban dari tangan pelaku," ungkap Iptu Hengky.
Pria asal Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan perampasan sepeda motor milik seorang siswa SMA.
Dalam operasi tim gabungan dari Polsek Padang Ulak Tanding, DA berhasil diamankan.
Menurut Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Hengky Noprianto pelaku terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas karena memberikan perlawanan saat penangkapan.
"Kami menyita satu unit sepeda motor milik korban dari tangan pelaku," ungkap Iptu Hengky.
Lihat Juga :