Terkait Kredit Macet, Pengacara Lucas: Bisa Dipidana dan Dituntut ke Pengadilan

Kamis, 17 Februari 2022 - 19:10 WIB
loading...
Terkait Kredit Macet,...
Pernyataan Hotman Paris soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan sekalipun dituntut ke pengadilan, memantik komentar dari sesama rekan seprofesi Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
BOGOR - Pernyataan Hotman Paris soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan sekalipun dituntut ke pengadilan, memantik komentar dari sesama rekan seprofesi. Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS, S.H. & PARTNERS, Lucas mengatakan, dirinya tidak sependapat dengan pernyataan Hotman Paris.

“Utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu. Terkecuali, dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain. Jangan sampai ada kesan, bahwa utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan,” tegas Lucas, Kamis (17/2/2022). Baca juga: 2 Tersangka Korupsi KPR dan Kredit Proyek BPD Jateng Cabang Blora Ditahan



Sebelymnya, pengacara kondang, Hotman Paris menegaskan kepada masyarakat dan perusahaan keuangan, terkait kredit macet . Nasabah yang tak mampu membayar pinjaman, kata dia, tak bisa masuk ke ranah pidana. Meski punya pinjaman dana segunung, lanjut Hotman, kredit macet tak masuk dalam pidana.

“Berapa pun pinjamanmu, kalau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana. Itu perdata,” kata Hotman, dalam sebuah acara di TV yang diunggah ulang ke Instagram pribadinya, Rabu (16/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hukum Pidana di Masa...
Hukum Pidana di Masa Raja Airlangga, Ada Ingkar Janji hingga Meludahi Orang
Klasifikasi Kutaramanawa,...
Klasifikasi Kutaramanawa, KUHP yang Diterapkan Kerajaan Majapahit
Wamenkumham: KUHP Baru...
Wamenkumham: KUHP Baru Berisi Keadilan Korektif, Bukan Balas Dendam
Pakar Yakin Pembaruan...
Pakar Yakin Pembaruan Hukum Nasional lewat KUHP Akan Berlangsung Baik
Sosialisasikan KUHP...
Sosialisasikan KUHP Nasional di Semarang, Akademisi: Bentuk Reformasi Hukum Pidana
KUHP Baru Mengedepankan...
KUHP Baru Mengedepankan Norma Restorative Justice
KPK Telusuri Kredit...
KPK Telusuri Kredit Macet terkait Kasus LPEI
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Rekomendasi
AS Curigai Zionis, Pentagon...
AS Curigai Zionis, Pentagon Naikkan Tingkat Ancaman Spionase Israel Jadi Kritis
Ilmuwan Bikin Roti dengan...
Ilmuwan Bikin Roti dengan Ragi dari Kulit Mumi Berusia 5.300 Tahun
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
Berita Terkini
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved