Terkait Kredit Macet, Pengacara Lucas: Bisa Dipidana dan Dituntut ke Pengadilan

Kamis, 17 Februari 2022 - 19:10 WIB
loading...
Terkait Kredit Macet,...
Pernyataan Hotman Paris soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan sekalipun dituntut ke pengadilan, memantik komentar dari sesama rekan seprofesi Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
BOGOR - Pernyataan Hotman Paris soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan sekalipun dituntut ke pengadilan, memantik komentar dari sesama rekan seprofesi. Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS, S.H. & PARTNERS, Lucas mengatakan, dirinya tidak sependapat dengan pernyataan Hotman Paris.

“Utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu. Terkecuali, dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain. Jangan sampai ada kesan, bahwa utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan,” tegas Lucas, Kamis (17/2/2022).



Sebelymnya, pengacara kondang, Hotman Paris menegaskan kepada masyarakat dan perusahaan keuangan, terkait kredit macet . Nasabah yang tak mampu membayar pinjaman, kata dia, tak bisa masuk ke ranah pidana. Meski punya pinjaman dana segunung, lanjut Hotman, kredit macet tak masuk dalam pidana.

“Berapa pun pinjamanmu, kalau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana. Itu perdata,” kata Hotman, dalam sebuah acara di TV yang diunggah ulang ke Instagram pribadinya, Rabu (16/2/2022).

Lucas menilai, pernyataan Hotman Paris itu tidak benar. “Tidak benar karena dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,” jelas dia.

Lucas mencontohkan permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B. “Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran utang menggunakan cek kosong,” papar Lucas.

Lucas menjelaskan, apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar, maka masalah ini masuk ke ranah pidana. Baca juga: Tersangka Korupsi Kredit Macet Rp74 Miliar Dijebloskan Tahanan Kejati Jatim

“Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar utang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” pungkas Lucas.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2134 seconds (0.1#10.140)