Terkait Kredit Macet, Pengacara Lucas: Bisa Dipidana dan Dituntut ke Pengadilan
Kamis, 17 Februari 2022 - 19:10 WIB
loading...
Pernyataan Hotman Paris soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan sekalipun dituntut ke pengadilan, memantik komentar dari sesama rekan seprofesi Foto ilustrasi SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Pernyataan Hotman Paris soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan sekalipun dituntut ke pengadilan, memantik komentar dari sesama rekan seprofesi. Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS, S.H. & PARTNERS, Lucas mengatakan, dirinya tidak sependapat dengan pernyataan Hotman Paris.
“Utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu. Terkecuali, dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain. Jangan sampai ada kesan, bahwa utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan,” tegas Lucas, Kamis (17/2/2022). Baca juga: 2 Tersangka Korupsi KPR dan Kredit Proyek BPD Jateng Cabang Blora Ditahan
Sebelymnya, pengacara kondang, Hotman Paris menegaskan kepada masyarakat dan perusahaan keuangan, terkait kredit macet . Nasabah yang tak mampu membayar pinjaman, kata dia, tak bisa masuk ke ranah pidana. Meski punya pinjaman dana segunung, lanjut Hotman, kredit macet tak masuk dalam pidana.
“Berapa pun pinjamanmu, kalau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana. Itu perdata,” kata Hotman, dalam sebuah acara di TV yang diunggah ulang ke Instagram pribadinya, Rabu (16/2/2022).
“Utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu. Terkecuali, dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain. Jangan sampai ada kesan, bahwa utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan,” tegas Lucas, Kamis (17/2/2022). Baca juga: 2 Tersangka Korupsi KPR dan Kredit Proyek BPD Jateng Cabang Blora Ditahan
Sebelymnya, pengacara kondang, Hotman Paris menegaskan kepada masyarakat dan perusahaan keuangan, terkait kredit macet . Nasabah yang tak mampu membayar pinjaman, kata dia, tak bisa masuk ke ranah pidana. Meski punya pinjaman dana segunung, lanjut Hotman, kredit macet tak masuk dalam pidana.
“Berapa pun pinjamanmu, kalau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana. Itu perdata,” kata Hotman, dalam sebuah acara di TV yang diunggah ulang ke Instagram pribadinya, Rabu (16/2/2022).
Lihat Juga :