Hukum Pidana di Masa Raja Airlangga, Ada Ingkar Janji hingga Meludahi Orang

Rabu, 11 Oktober 2023 - 07:18 WIB
loading...
Hukum Pidana di Masa...
Patung Raja Airlangga yang didewakan berupa Dewa Wisnu mengendarai Garuda berada di Museum Trowulan, Jawa Timur. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
Airlangga menjadi salah satu raja termasyur di zamannya. Ia berhasil membuat kerajaan besar bernama Kahuripan dan menjadi disegani saat itu. Sosoknya disebut berwibawa dan memerintah dengan kebijaksanaan.

Sejumlah aturan ditetapkan guna mengatur kehidupan sosial bermasyarakat warganya. Airlangga yang masih merupakan trah Mataram kuno ini mengatur hukum, termasuk tindak pidana yang dijatuhi hukuman.

Prasasti Kakurugan yang berangka tahun 945 Saka memuat daftar tindak pidana terbanyak yang diatur Raja Airlangga. Selain Prasasti Kakurugan, ternyata ada beberapa prasasti lain yang ditemukan pengaturan hukum ala Raja Airlangga.

Beberapa prasasti seperti Prasasti Baru disebut pada "Airlangga : Biografi Raja Pembaru Jawa Abad XI" dari tulisan Ninie Susanti sebanyak 17 buah tindak pidana diatur. Kemudian Prasasti Cane sebanyak 15 buah, Prasasti Turunhyang A sebanyak 12 buah, Prasasti Patakan sebanyak 11 buah, sayang dua prasasti ini tidak lengkap dan tidak utuh lagi. Prasasti terakhir adalah Gandhakuti sebanyak sembilan buah.

Baca Juga: Kisah Serangan Raja Airlangga Balas Dendam Hancurkan Blora

Namun dari sumber lain dan beberapa referensi sejarawan menyatakan, ada 18 tindak pidana yang dikenakan hukuman di masa Raja Airlangga bertahta. Tindak pidana yang dikenakan hukuman pertama yakni mayan tan pawwah (bunga kelapa yang tidak sampai menjadi buah) artinya kira-kira ingkar janji.

Kemudian kedua, walu rumambat in natar (labu yang menjalar di halaman) artinya kira-kira perselisihan batas-batas tanah milik. Ketiga, wipati wankay kabunan atau kejatuhan mayat berembun, keempat rah kasawur in natar, yang berarti darah yang tercecer di jalanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Jenderal Kopassus...
Kisah Jenderal Kopassus Soegito Pertaruhkan Nyawa saat Hadapi Pemberontak Fretilin
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Kisah Pasukan Legiun...
Kisah Pasukan Legiun Mangkunegaran Mampu Menandingi Kekuatan Militer Eropa
Kisah Jenderal Sjafrie...
Kisah Jenderal Sjafrie Kawal Soeharto yang Tolak Pakai Rompi Anti Peluru saat Kunjungan ke Bosnia
Sepak Terjang Matah...
Sepak Terjang Matah Ati, Istri Pangeran Sambernyawa yang Jadi Panglima Pasukan Khusus Wanita Mangkunegaran
Pasukan Intelijen Mematikan...
Pasukan Intelijen Mematikan Dom Sumurup Ing Banyu, Telik Sandi Mataram yang Habisi Jenderal VOC JP Coen
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
KLH Bakal Pidanakan...
KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Rekomendasi
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar, Baskara Putra Mengeluh Harga Alat Musik Naik
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved