Hukum Pidana di Masa Raja Airlangga, Ada Ingkar Janji hingga Meludahi Orang
Rabu, 11 Oktober 2023 - 07:18 WIB
loading...
Patung Raja Airlangga yang didewakan berupa Dewa Wisnu mengendarai Garuda berada di Museum Trowulan, Jawa Timur. Foto/Ilustrasi/Ist
A
A
A
Airlangga menjadi salah satu raja termasyur di zamannya. Ia berhasil membuat kerajaan besar bernama Kahuripan dan menjadi disegani saat itu. Sosoknya disebut berwibawa dan memerintah dengan kebijaksanaan.
Sejumlah aturan ditetapkan guna mengatur kehidupan sosial bermasyarakat warganya. Airlangga yang masih merupakan trah Mataram kuno ini mengatur hukum, termasuk tindak pidana yang dijatuhi hukuman.
Prasasti Kakurugan yang berangka tahun 945 Saka memuat daftar tindak pidana terbanyak yang diatur Raja Airlangga. Selain Prasasti Kakurugan, ternyata ada beberapa prasasti lain yang ditemukan pengaturan hukum ala Raja Airlangga.
Beberapa prasasti seperti Prasasti Baru disebut pada "Airlangga : Biografi Raja Pembaru Jawa Abad XI" dari tulisan Ninie Susanti sebanyak 17 buah tindak pidana diatur. Kemudian Prasasti Cane sebanyak 15 buah, Prasasti Turunhyang A sebanyak 12 buah, Prasasti Patakan sebanyak 11 buah, sayang dua prasasti ini tidak lengkap dan tidak utuh lagi. Prasasti terakhir adalah Gandhakuti sebanyak sembilan buah.
Baca Juga: Kisah Serangan Raja Airlangga Balas Dendam Hancurkan Blora
Namun dari sumber lain dan beberapa referensi sejarawan menyatakan, ada 18 tindak pidana yang dikenakan hukuman di masa Raja Airlangga bertahta. Tindak pidana yang dikenakan hukuman pertama yakni mayan tan pawwah (bunga kelapa yang tidak sampai menjadi buah) artinya kira-kira ingkar janji.
Kemudian kedua, walu rumambat in natar (labu yang menjalar di halaman) artinya kira-kira perselisihan batas-batas tanah milik. Ketiga, wipati wankay kabunan atau kejatuhan mayat berembun, keempat rah kasawur in natar, yang berarti darah yang tercecer di jalanan.
Sejumlah aturan ditetapkan guna mengatur kehidupan sosial bermasyarakat warganya. Airlangga yang masih merupakan trah Mataram kuno ini mengatur hukum, termasuk tindak pidana yang dijatuhi hukuman.
Prasasti Kakurugan yang berangka tahun 945 Saka memuat daftar tindak pidana terbanyak yang diatur Raja Airlangga. Selain Prasasti Kakurugan, ternyata ada beberapa prasasti lain yang ditemukan pengaturan hukum ala Raja Airlangga.
Beberapa prasasti seperti Prasasti Baru disebut pada "Airlangga : Biografi Raja Pembaru Jawa Abad XI" dari tulisan Ninie Susanti sebanyak 17 buah tindak pidana diatur. Kemudian Prasasti Cane sebanyak 15 buah, Prasasti Turunhyang A sebanyak 12 buah, Prasasti Patakan sebanyak 11 buah, sayang dua prasasti ini tidak lengkap dan tidak utuh lagi. Prasasti terakhir adalah Gandhakuti sebanyak sembilan buah.
Baca Juga: Kisah Serangan Raja Airlangga Balas Dendam Hancurkan Blora
Namun dari sumber lain dan beberapa referensi sejarawan menyatakan, ada 18 tindak pidana yang dikenakan hukuman di masa Raja Airlangga bertahta. Tindak pidana yang dikenakan hukuman pertama yakni mayan tan pawwah (bunga kelapa yang tidak sampai menjadi buah) artinya kira-kira ingkar janji.
Kemudian kedua, walu rumambat in natar (labu yang menjalar di halaman) artinya kira-kira perselisihan batas-batas tanah milik. Ketiga, wipati wankay kabunan atau kejatuhan mayat berembun, keempat rah kasawur in natar, yang berarti darah yang tercecer di jalanan.
Lihat Juga :