Wamenkumham: KUHP Baru Berisi Keadilan Korektif, Bukan Balas Dendam
Kamis, 13 Juli 2023 - 19:23 WIB
loading...
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menyampaikan sosialisasi Kumham Goes To Campus di Universitas Mataram, Lombok, NTB. Foto/MPI/Dimas Choirul
A
A
A
MATARAM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif menyebut bahwa, Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak dibuat dengan mengedepankan hukum pidana sebagai lex talionis atau sebagai sarana balas dendam.
Menurutnya, harus ada transisi selama tiga tahun bagi masyarakat untuk memahami lebih jauh terkait visi KUHP tersebut.
”Karena ada perubahan yang mendasar. Perubahan ini dari segi konsep, segi visi misi dan sekali lagi harus mengubah pola pikir,” kata Edward dalam kegiatan “Kumham Goes To Campus 223”, yang berlangsung di Universitas Mataram, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: Wamenkumham Tekankan Pentingnya Layanan Hukum Berintegritas
Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu mencontohkan, bila seseorang menjadi korban kejahatan dan meminta aparat penegak hukum menghukum pelaku seberat-beratnya, itu sama saja seperti hukum pidana balas dendam.
Menurutnya, harus ada transisi selama tiga tahun bagi masyarakat untuk memahami lebih jauh terkait visi KUHP tersebut.
”Karena ada perubahan yang mendasar. Perubahan ini dari segi konsep, segi visi misi dan sekali lagi harus mengubah pola pikir,” kata Edward dalam kegiatan “Kumham Goes To Campus 223”, yang berlangsung di Universitas Mataram, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: Wamenkumham Tekankan Pentingnya Layanan Hukum Berintegritas
Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu mencontohkan, bila seseorang menjadi korban kejahatan dan meminta aparat penegak hukum menghukum pelaku seberat-beratnya, itu sama saja seperti hukum pidana balas dendam.
Lihat Juga :