Pakar Yakin Pembaruan Hukum Nasional lewat KUHP Akan Berlangsung Baik

Rabu, 08 Februari 2023 - 19:18 WIB
loading...
Pakar Yakin Pembaruan Hukum Nasional lewat KUHP Akan Berlangsung Baik
Mahupiki bekerja sama dengan Unipa menggelar sosialisasi KUHP di Manokwari, Rabu (8/2/2023). Sosialisasi ini berlangsung secara hybrid dan diikuti ratusan peserta. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
MANOKWARI - Pembaharuan sistem hukum nasional melalui KUHP hasil karya bangsa sendiri ini diyakini akan berlangsung baik karena dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan semua stakeholder. Mulai dari praktisi, ahli, akademisi, LSM hingga mahasiswa.

"Pembaharuan tersebut bertujuan untuk mengganti KUHP peninggalan Belanda menjadi KUHP Nasional yang bertujuan untuk dekolonialisasi, harmonisasi, serta untuk menyesuaikan kondisi zaman dan dinamika di masyarakat," kata Rektor Universitas Papua (Unipa) Meky Sagrim dalam acara Sosialisasi KUHP di Swiss-Belhotel, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu (8/2/2023).

Selanjutnya, Unipa berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam menyosialisasikan KUHP tersebut. "Atas arahan langsung dari Presiden kepada setiap perguruan tinggi negeri di wilayahnya masing-masing untuk terlibat dalam mensosialisasikan KUHP kepada mahasiswa maupun masyarakat setempat," paparnya.

Mengawali sesi sosialisasi, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita mengatakan, pengesahan KUHP nasional merupakan suatu momentum besar. Alasannya karena akhirnya Indonesia memiliki produk hukum asli yang sesuai dengan sistem hukum yang berlandaskan Pancasila.

Menurut Romli, usaha pembaharuan KUHP sebenarnya sudah pertama kali diusung pada tahun 1964. Sementara Pemerintah pertama kali membentuk tim perumus KUHP sejak 1983.

“Ini sudah hampir 40 tahun dan tercatat sudah 13 kali pergantian Menteri Kehakiman, Hukum dan HAM. Proses yang cukup panjang sampai dengan hari ini," paparnya.

Dalam sesi selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, M. Arief Amrullah mengungkapkan, KUHP nasional mengandung keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan individu secara proporsional. Selain itu, KUHP nasional memiliki perbedaan dengan WvS (KUHP peninggalan Belanda) karena telah menyesuaikan dengan kondisi zaman maupun asas yang dimuat dalam Pancasila.

"Yang jelas KUHP nasional ini berbeda dengan WvS. Ini artinya sudah mencerminkan partikularisasi dari masyarakat Indonesia. Jadi betul-betul KUHP ini dibuat sesuai dengan ritme dan irama yang terkandung dalam nilai Pancasila," kata Arief.

Arief menilai pro dan kontra yang terjadi karena pengesahan KUHP tersebut menjadi hal yang lumrah. Yang harus dilakukan selanjutnya adalah menguatkan konsolidasi ke berbagai kalangan dalam memberikan pandangan dan perspektif secara luas kepada masyarakat.

"Tujuannya supaya masyarakat bisa memahami apa saja yang dimuat di dalam KUHP baru sehingga masyarakat bisa menerima dengan baik," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono mengatakan, adalah tugas bersama untuk memantau terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP ke depan. "Ini adalah sebuah pekerjaan besar nasional yang harus kita sosialisasikan," kata Pujiyono.

Sosialisasi KUHP yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerja sama dengan Unipa ini berlangsung secara hybrid tersebut diikuti ratusan peserta. Kemudian diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya disahkan KUHP tersebut agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2584 seconds (0.1#10.140)