Pakar Yakin Pembaruan Hukum Nasional lewat KUHP Akan Berlangsung Baik
Rabu, 08 Februari 2023 - 19:18 WIB
loading...
Mahupiki bekerja sama dengan Unipa menggelar sosialisasi KUHP di Manokwari, Rabu (8/2/2023). Sosialisasi ini berlangsung secara hybrid dan diikuti ratusan peserta. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
MANOKWARI - Pembaharuan sistem hukum nasional melalui KUHP hasil karya bangsa sendiri ini diyakini akan berlangsung baik karena dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan semua stakeholder. Mulai dari praktisi, ahli, akademisi, LSM hingga mahasiswa.
"Pembaharuan tersebut bertujuan untuk mengganti KUHP peninggalan Belanda menjadi KUHP Nasional yang bertujuan untuk dekolonialisasi, harmonisasi, serta untuk menyesuaikan kondisi zaman dan dinamika di masyarakat," kata Rektor Universitas Papua (Unipa) Meky Sagrim dalam acara Sosialisasi KUHP di Swiss-Belhotel, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu (8/2/2023).
Selanjutnya, Unipa berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam menyosialisasikan KUHP tersebut. "Atas arahan langsung dari Presiden kepada setiap perguruan tinggi negeri di wilayahnya masing-masing untuk terlibat dalam mensosialisasikan KUHP kepada mahasiswa maupun masyarakat setempat," paparnya.
Mengawali sesi sosialisasi, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita mengatakan, pengesahan KUHP nasional merupakan suatu momentum besar. Alasannya karena akhirnya Indonesia memiliki produk hukum asli yang sesuai dengan sistem hukum yang berlandaskan Pancasila.
Menurut Romli, usaha pembaharuan KUHP sebenarnya sudah pertama kali diusung pada tahun 1964. Sementara Pemerintah pertama kali membentuk tim perumus KUHP sejak 1983.
“Ini sudah hampir 40 tahun dan tercatat sudah 13 kali pergantian Menteri Kehakiman, Hukum dan HAM. Proses yang cukup panjang sampai dengan hari ini," paparnya.
Dalam sesi selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, M. Arief Amrullah mengungkapkan, KUHP nasional mengandung keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan individu secara proporsional. Selain itu, KUHP nasional memiliki perbedaan dengan WvS (KUHP peninggalan Belanda) karena telah menyesuaikan dengan kondisi zaman maupun asas yang dimuat dalam Pancasila.
"Pembaharuan tersebut bertujuan untuk mengganti KUHP peninggalan Belanda menjadi KUHP Nasional yang bertujuan untuk dekolonialisasi, harmonisasi, serta untuk menyesuaikan kondisi zaman dan dinamika di masyarakat," kata Rektor Universitas Papua (Unipa) Meky Sagrim dalam acara Sosialisasi KUHP di Swiss-Belhotel, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu (8/2/2023).
Selanjutnya, Unipa berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam menyosialisasikan KUHP tersebut. "Atas arahan langsung dari Presiden kepada setiap perguruan tinggi negeri di wilayahnya masing-masing untuk terlibat dalam mensosialisasikan KUHP kepada mahasiswa maupun masyarakat setempat," paparnya.
Mengawali sesi sosialisasi, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita mengatakan, pengesahan KUHP nasional merupakan suatu momentum besar. Alasannya karena akhirnya Indonesia memiliki produk hukum asli yang sesuai dengan sistem hukum yang berlandaskan Pancasila.
Menurut Romli, usaha pembaharuan KUHP sebenarnya sudah pertama kali diusung pada tahun 1964. Sementara Pemerintah pertama kali membentuk tim perumus KUHP sejak 1983.
“Ini sudah hampir 40 tahun dan tercatat sudah 13 kali pergantian Menteri Kehakiman, Hukum dan HAM. Proses yang cukup panjang sampai dengan hari ini," paparnya.
Dalam sesi selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, M. Arief Amrullah mengungkapkan, KUHP nasional mengandung keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan individu secara proporsional. Selain itu, KUHP nasional memiliki perbedaan dengan WvS (KUHP peninggalan Belanda) karena telah menyesuaikan dengan kondisi zaman maupun asas yang dimuat dalam Pancasila.
Lihat Juga :