KUHP Baru Mengedepankan Norma Restorative Justice
Selasa, 31 Januari 2023 - 09:29 WIB
loading...
Acara Sosialisasi KUHP di Hotel Sahid Bela Ternate, Maluku Utara, Senin (30/1/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
TERNATE - Salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restorative justice . Artinya, hukuman yang akan diberikan menitikberatkan pada pemulihan keadilan. Bukan semata pada penghukuman.
Dari segi jenis pidana, ada dua hal yang terbaru, yakni kerja sosial dan pengawasan. Pidana mati bukan lagi pidana pokok. Bacajuga: Kontestasi Aliran tentang Hukum Pidana Berkeadilan
“Sementara, dari segi tujuan pidana pun sebenarnya KUHP lama tidak memiliki tujuan, pokoknya ada retributif dari setiap tindak pidana. Akibatnya, lapas over kapasitas. Dengan KUHP baru ini banyak hal yang bisa kita tempatkan sebagai restorative justice," kata Plt Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham, Dhana Putra saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi KUHP di Hotel Sahid Bela Ternate, Maluku Utara, Senin (30/1/2023).
Dengan demikian tindak pidana yang sifatnya ringan tidak perlu masuk penjara. ”Sebetulnya banyak sekali pembaharuan hukum pidana yang diatur dalam KUHP baru ini," tambahnya.
Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto mengatakan, munculnya pro kontra dalam proses penyusunan KUHP baru ini merupakan hal lumrah. Perbedaan pendapat memang selalu ada dalam proses demokrasi. Asalkan dilakukan dalam koridor konstitusional yang berakibat baik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"KUHP baru ini merupakan residu dari berbagai kepentingan yang bisa dikompromikan. Pastinya ada pihak yang setuju dan tidak, tapi kita ambil jalan tengahnya, menggunakan prinsip keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat dan individu," kata Prof Marcus.
Lebih jauh Prof Marcus menjelaskan, implementasi KUHP nasional yang menganut asas keseimbangan ini akan menjadi perwujudan nilai ke-Indonesia-an dalam penegakan hukum . Prinsip dasar yang digunakan, hukum pidana tidak boleh menitikberatkan pada salah satu kepentingan saja.
Dari segi jenis pidana, ada dua hal yang terbaru, yakni kerja sosial dan pengawasan. Pidana mati bukan lagi pidana pokok. Bacajuga: Kontestasi Aliran tentang Hukum Pidana Berkeadilan
“Sementara, dari segi tujuan pidana pun sebenarnya KUHP lama tidak memiliki tujuan, pokoknya ada retributif dari setiap tindak pidana. Akibatnya, lapas over kapasitas. Dengan KUHP baru ini banyak hal yang bisa kita tempatkan sebagai restorative justice," kata Plt Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham, Dhana Putra saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi KUHP di Hotel Sahid Bela Ternate, Maluku Utara, Senin (30/1/2023).
Dengan demikian tindak pidana yang sifatnya ringan tidak perlu masuk penjara. ”Sebetulnya banyak sekali pembaharuan hukum pidana yang diatur dalam KUHP baru ini," tambahnya.
Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto mengatakan, munculnya pro kontra dalam proses penyusunan KUHP baru ini merupakan hal lumrah. Perbedaan pendapat memang selalu ada dalam proses demokrasi. Asalkan dilakukan dalam koridor konstitusional yang berakibat baik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"KUHP baru ini merupakan residu dari berbagai kepentingan yang bisa dikompromikan. Pastinya ada pihak yang setuju dan tidak, tapi kita ambil jalan tengahnya, menggunakan prinsip keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat dan individu," kata Prof Marcus.
Lebih jauh Prof Marcus menjelaskan, implementasi KUHP nasional yang menganut asas keseimbangan ini akan menjadi perwujudan nilai ke-Indonesia-an dalam penegakan hukum . Prinsip dasar yang digunakan, hukum pidana tidak boleh menitikberatkan pada salah satu kepentingan saja.
Lihat Juga :