Terbukti Korupsi Rp538 Juta, Ketua Gapoktan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Senin, 16 Januari 2023 - 22:14 WIB
loading...
PN Palembang yang diketuai Majelis Hakim, Mangapul Manalu, menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Ketua Gapoktan Koperasi Unit Desa (KUD) Buana Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, Rudi Hartono. Foto: Istimewa
A
A
A
PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Majelis Hakim, Mangapul Manalu, menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Ketua Gapoktan Koperasi Unit Desa (KUD) Buana Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin , Rudi Hartono.
Mangapul mengatakan, selain dihukum pidana penjara, terdakwa Rudi Hartono juga dijatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi dana bergulir koperasi sebesar Rp538 juta.
Baca juga: Tawuran Maut di Palembang, Polisi Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang didakwa penuntut umum.
Mangapul mengatakan, selain dihukum pidana penjara, terdakwa Rudi Hartono juga dijatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi dana bergulir koperasi sebesar Rp538 juta.
Baca juga: Tawuran Maut di Palembang, Polisi Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang didakwa penuntut umum.
Lihat Juga :