Terbukti Korupsi Rp538 Juta, Ketua Gapoktan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Senin, 16 Januari 2023 - 22:14 WIB
loading...
Terbukti Korupsi Rp538 Juta, Ketua Gapoktan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
PN Palembang yang diketuai Majelis Hakim, Mangapul Manalu, menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Ketua Gapoktan Koperasi Unit Desa (KUD) Buana Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, Rudi Hartono. Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Majelis Hakim, Mangapul Manalu, menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Ketua Gapoktan Koperasi Unit Desa (KUD) Buana Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin , Rudi Hartono.

Mangapul mengatakan, selain dihukum pidana penjara, terdakwa Rudi Hartono juga dijatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi dana bergulir koperasi sebesar Rp538 juta.



Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang didakwa penuntut umum.



"Mengadili dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Hartono selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200," ujar Mangapul Manalu saat membacakan putusan, Senin (16/1/2023).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp538 juta.



"Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan meresahkan masyarakat serta tidak mengembalikan uang pengganti," ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menuntut lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Rudi Hartono.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1693 seconds (0.1#10.140)